Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Bentuk Solidaritas, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon
Sugianti juga menekankan keyakinannya terhadap keterangan Saka Tatal dan berharap agar Saka Tatal tidak bersalah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR, CIREBON- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan ikut menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. Mereka memberikan dukungan moral dan doa agar permohonan PK tersebut dapat dikabulkan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyampaikan hal ini dalam keterangannya kepada media.
"Ya, kami datang ke sidang PK Saka Tatal untuk memberi dukungan."
"Kami mendoakan dan mendukung Saka Tatal serta kuasa hukumnya."
"Semoga mereka optimis, PK-nya bisa dikabulkan, dan kami pun optimis," ujar Sugianto saat diwawancarai media, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina, Berharap Nama Baik Pulih lewat Sidang PK
Sugianti juga menekankan keyakinannya terhadap keterangan Saka Tatal dan berharap agar Saka Tatal tidak bersalah.
"Kami yakin dengan keterangan Saka Tatal. Semoga Saka Tatal tidak bersalah," ucapnya.
Meski Pegi Setiawan tidak bisa hadir secara langsung karena masih banyak menerima tamu, tim kuasa hukumnya tetap hadir untuk memberikan dukungan.
"Pegi masih banyak menerima tamu, jadi tidak bisa datang menyaksikan, tapi tetap mendoakan," jelas dia.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan hadir dengan jumlah yang signifikan, sekitar 20 orang, menunjukkan solidaritas mereka terhadap kasus ini.
Sugianti juga menyebutkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Saka Tatal dan telah mendapat informasi terkait jadwal pelaksanaan PK.
"Kami datang dari Bandung, sekitar 15 hingga 20 orang, untuk memberikan dukungan," katanya.
Selain Sugianti, Toni RM dan Yudia Alamsyach juga terlihat dalam sidang tersebut.
Sementara, sidang perdana PK Saka Tatal yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu beragendakan pembacaan memori PK oleh pemohon.
Saat ini, sidang sedang ditunda untuk dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB.
Dari pembacaan memori PK sementara, terdapat 9 novum yang tertuang dalam memori PK berjumlah 22 halaman.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.