Serahkan 35 Sertifikat KIK & 1 IG, Menkumham Raih Gelar 'Sinatria Pinayungan' dari BOMA
Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menandatangani dan menyerahkan 35 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 kota/kabupaten, yakni Pangandaran, Kabupaten Bandung, Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Garut, Banjar, Cimahi, dan Kabupaten Bogor, serta satu indikasi geografis (IG) ke Karawang (kopi robusta Sanggabuana) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya sekaligus menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia, khususnya Jabar.
Penyerahan sertifikat KIK dan IG dilaksanakan di Sekretariat BOMA Jabar Alam Sentosa, kawasan ekowisata dan budaya Jabar, Jalan Pasir Impun Atas 5A, Kabupaten Bandung, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jabar.
Lewat pencatatan yang sistematis dan terstruktur diharapkan KIK dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk pelestarian budaya, perlindungan hukum, pengembangan ekonomi, penguatan identitas, pemberdayaan masyarakat, promosi budaya, dan kolaborasi dan sinergi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno.
Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jabar memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam.
KIK aset penting masyarakat adat yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang yang mesti dilestarikan.
Kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.
"Keberadaan masyarakat adat di Jabar dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki KI yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk ekspresi budaya trarisional, pengetahuan tradisional, dan praktek-praktek sosial. Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jabar memiliki KIK yang kaya dan beragam. Jadi, upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting," ujarnya.
Pencatatan KIK bukan hanya bertujuan pelestarian akan tetapi sebagai bentuk perlindungan hukum pada hak-hak masyarakat adat atas KI.
Kesempatan ini pula, dilakukan penganugerahan gelar kehormatan masyarakat adat Jabar sebagai Sinatria Pinayungan ke Menkumham RI, Yasonna H Laoly.
Penganugerahan kepada Yasonna atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham RI yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pengayom serta sikap rendah hati kepada masyarakat kecil sehingga para Olot Masyarakat Adat memberikan apresiasi sebagai warga kehormatan/ Pangaping dan gelar kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat)
Menteri Hukum dan HAM
Yasona H Laoly
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA)
sertifikat
BOMA
Menkumham
Tribunjabar.id
| Wakaf Salman Siap Sediakan MCK dan Tempat Wudhu untuk Ponpes Tarbiyatul Ummah |
|
|---|
| Turbin Angin Hibrida Tenaga Surya dari Limbah Alam, Solusi Penerangan Jalan Ramah Lingkungan |
|
|---|
| Pengguna QRIS di Jawa Barat Terus Meningkat, Sudah Jadi Lifestyle: Tinggal Pindai, Beres! |
|
|---|
| Taufik Nurrohim Sebut Pesantren Maju dan Adaptif terhadap Zaman |
|
|---|
| Bupati Sumedang Minta Inspektorat Awasi Sejak Perencanaan, Kadis Cek Ricek Hasil Pembangunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.