PKL Kota Bandung

Perda PKL Segera Diberlakukan, PKL Bisa Berjualan lagi di Jalan Dalem Kaum Kota Bandung

Jalan Dalem Kaum yang semula zona merah terlarang untuk PKL, sekarang menjadi zona yang diperbolehkan berjualan.

Penulis: Tiah SM | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribun Jabar / Tiah SM
Folmer menemui PKL Dalem Kaum membawa kabar gembira terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL akan diberlakukan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG --- Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalem Kaum yang selama ini selalu petak umpet bahkan bentrok dengan Satpol PP, menyambut suka cita kedatangan anggota DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi, Selasa (24/07/2024).

Folmer menemui PKL Dalem Kaum membawa kabar gembira terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL akan diberlakukan.

"Perda PKL akan ditetapkan bulan depan isinya di antaranya, menghapus zona merah, kuning, dan hijau. Diganti dengan  peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Folmer di hadapan para PKL.

Folmer mengatakan, Jalan Dalem Kaum yang semula zona merah terlarang untuk PKL, sekarang menjadi zona yang diperbolehkan berjualan. Pasalnya, Jalan Dalem kaum sekarang sudah menjadi pedestrian. 

"Bulan depan Perda disahkan, harus dibuat Kepwal, baru PKL Dalem Kaum bisa berjualan tidak lagi harus kejar-kejaran dengan Satpol," ujar Folmer disambut tepuk tangan para PKL.

Baca juga: PKL Jalan Dalem Kaum Bandung Menghilang Saat Satpol PP Lakukan Pagar Betis, Tapi Berjualan di Gang

Folmer minta PKL tetap menjaga kebersihan dan ketertiban tidak menutup toko sekitar dan tidak menganggu pejalan kaki.

"Karena dalam perundang-undangan, diatur bahwa jika satu kawasan sudah menjadi pedestrian dan lebarnya lebih dari 5 meter maka dianjurkan bisa digunakan untuk membantu mengembangkan usaha kecil mikro. Dalam hal ini adalah PKL, " tambahnya. 

Namun, dengan adanya perubahan ini, Folmer mengatakan, harus ada kajian sendiri. Sehingga, jumlah PKL sudah terdata dan PKL yang bisa berjualan di sana adalah warga Kota Bandung

"Sehingga penataannya nanti, tidak sembarangan dan berdasarkan kajian," tuturnya. 

Diharapkan Jalan Dalem Kaum bisa menjadi Braga Beken kedua. Mengingat Jalan Dalem Kaum sudah bebas kendaraan. 

"Lebih baik jika PKL yang berjualan di sana tematik dan barang yang dijualnya punya nilai kreatif dan keren, " jelasnya. 

Dengan direvisinya perda PKL sebelumnya, diharapkan PKL bisa bertahan dan berkembang. 
"Kita berharap PKL sebagai pedagang informal, bisa naik kelas jadi pedagang formal," jelasnya.

Dalam Perda  satgasus PKL dibubarkannya diganti dengan tim koordinasi akan berkerja lintas SKPD, bahkan melibatkan tokoh masyarakat. Agar dalam mengambil keputusan nantinya melibatkan seluruh stakeholder. (tiah sm)
 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved