Beruntung Polisi Bertindak Cepat, Ratusan Pecahan Uang Palsu Nyaris Beredar di Pangandaran

Dua terduga pelaku pengedar uang palsu berhasil diringkus polisi saat melakukan aksinya di Pangandaran Jawa Barat.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ padna
Jajaran Polres Pangandaran mengungkap pererdaran uang palsu, Selasa (23/7/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dua terduga pelaku pengedar uang palsu berhasil diringkus polisi saat melakukan aksinya di Pangandaran Jawa Barat.

Ketika diringkus Polisi, kedua orang tersebut berada di Pantai Timur Pangandaran dengan membawa uang palsu, Minggu 21 Juli 2024. 

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan jajaran Sat Reskrim telah berhasil mengamankan pelaku menyimpan dan mempunyai rencana untuk mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Pangandaran.

"Kita amankan WH (57) dan SJ pada tanggal 21 Juli 2024 kemarin di wilayah Pantai Timur Pangandaran,"  ujar Mujianto saat konferensi pers di depan kantor Sat Reskrim Polres Pangandaran, Selasa (23/7/2024) siang.

barang bukti yang diamankan adalah ada sebanyak 303 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.

Baca juga: Dihujat Hadiri Kajian Ustaz Hanan Attaki Serupai Wanita, Wanda Hara Minta Maaf, Nagita Beri Dukungan

"Berarti, kalau dirupiahkan ke uang asli senilai Rp30,3 juta," katanya.

Dari pecahan uang palsu yang ada, di situ ada beberapa nomor seri yang emisinya pada tahun 2016. 

Mujianto mengatakan bahwa mereka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, yang selanjutnya ditindaklanjuti jajaran Polres Pangandaran.

"Kita lakukan pendalaman dan saat mereka membawa uang palsu sebanyak 303 lembar, alhamdulilah berhasil kita amankan," ucap Mujianto.

Pengedaran uang palsu tersebut memang belum sampai terjadi. Tapi, kata Ia, mereka sudah ada niat untuk mengedarkan di wilayah Pangandaran.

"Informasi yang kita gali, mereka membeli dengan nilai Rp 10 juta dari orang lain di luar wilayah Pangandaran (yang kini menjadi DPO)," ujarnya.

Karena perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 244 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved