Bawaslu Jabar Luncurkan Peta Kerawan Pilkada 2024, Ada 9 Tahapan yang Memicu Kerawanan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat telah memetakan kerawanan pelanggaran dan sengketa pada Pilkada di Jawa Barat 2024.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
Bawaslu Jabar meluncurkan peta kerawanan menjelang Pilkada Serentak di Jawa Barat 2024, Senin (22/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat telah memetakan kerawanan pelanggaran dan sengketa pada Pilkada di Jawa Barat 2024.

Peta kerawanan itu diluncurkan di Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Senin (22/7/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, mengatakan, peluncuran peta kerawanan ini merupakan satu tahapan pencegahan pelanggaran dan sengketa.

"Bawaslu Jawa Barat melakukan pemetaan kerawanan sebagai langkah antisipasi potensi pelanggaran, khususnya pada pemilihan dan juga pada pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2024," ujar Nuryamah saat ditemui Grand Sunshine, Senin malam.

Nuryamah menjelaskan, terdapat dua peta kerawan ini dilandasi dengan adanya dua indikator.

Pertama terkait dengan indeks kerawanan yang sudah diluncurkan oleh Bawaslu RI pada 2023.

Baca juga: Menilai Kang Emil dan Uu Ruzhanul Layak Pimpin Jabar, Sandiaga Uno Tak Akan Maju di Pilkada Jabar

"Di sana sudah sangat jelas dari mulai empat dimensi terus 12 sub dimensi dan 61 Indikator," katanya.

Sedangkan yang kedua, diambil dari data Pemilu 2024, khususnya di Jawa Barat. Hal itu diambil dari kejadian-kejadian terkait kerawanan yang up to date di Jawa Barat.

"Jadi dari dua indikator tadi, itu yang menjadi data sehingga keluarlah peta kerawanan yang ada di Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Nuryamah mengungkapkan, terdapat sembilan tahapan rawan pemilihan yang terjadi pada Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Jabar Temukan Ribuan Data Pemilih Tak Penuhi Syarat, Minta KPU Daerah Tinjau Ulang Coklit

Sembilan tahap kerawanan tersebut yaitu kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi.

"Lalu hasil penghitungan perolehan suara, rekapitulasi daftar pemilih tetap, pencalonan. Kemudian, tahapan masa tenang, pelaporan dana kampanye, penetapan hasil Pemilu/pemilihan, dan perselisihan hasil Pemilu/pemilihan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved