KPK Serahkan Barang Milik Negara Berasal dari Barang Rampasan ke Pemkab Indramayu Rp 914 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemkab Indramayu.

Istimewa
Serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemkab Indramayu di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemkab Indramayu.

Penyerahan ini setelah adanya putusan inckrah.

Sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229K/PID.SUS/2022 tanggal 24 Maret 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 27/PID.TPK/2021/PT.BDG tanggal 6 Oktober 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.BDG tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Abdul Rojak Muslim yang amarnya antara lain menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp 5,5 miliar.

Serah terima itu dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Plt. Asisten Adminstrasi, Sri Wulaningsih, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, barang bukti milik negara yang diserahkan tersebut berupa tanah seluas 282 meter2 dan 2 bangunan seluas 177,45 meter2.

Lokasinya berada di Jalan Sepakat Nomor 329 Rt 19 Rw 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, yakni senilai Rp 560.971.000.

Selain itu, barang milik negara yang juga diserahkan adalah tanah seluas 102 meter2 dan bangunan seluas 61,5 meter2 yang berada di Villa Casablanca Nomor 12 Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu dengan nilai Rp 353.561.000.

Sehingga nilai total keseluruhan yang diserahkan adalah sebesar Rp 914.532.000.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, dengan penyerahan ini barang milik negara tersebut menjadi aset Pemkab Indramayu.

Ia pun berharap aset tersebut bisa dimanfaatkan maksimal untuk keperluan Pemkab Indramayu dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyerahan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika waktu pertama bentuknya hibah karena ada permohonan dari Pemkab Indramayu. Tetapi kali ini bentuknya adalah penyerahan karena kerugian negara tersebut lokasinya di Indramayu,” ujar dia.

Mungki menyampaikan, jadi hasil penyitaan ini nantinya untuk pemanfaatan diserahkan penuh kepada pemerintah daerah dan bisa digunakan asalkan sesuai dengan ketentuan.

Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Plt. Asisten Administrasi, Sri Wulaningsih mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah menyerahkan untuk ke dua kalinya Barang Milik Negara kepada Pemkab Indramayu.

“Selanjutnya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, aset yang telah diserahkan tersebut akan dibahas bersama tim untuk pemanfaatannya,” ujar Sri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved