Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Terima Duo Muller Tersangka Kasus Dago Elos
Neva pun menambahkan, hari ini pihaknya pun bersiap tahap II yakni pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilengkapi dahulu.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima dua orang tersangka, yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) dari penyidik Polda Jabar, Senin (22/7/2024).
Mereka terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen (surat) atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik Dago Elos.
Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti menyampaikan bahwa hari ini pelaksanaan untuk tahap II perkara atas nama HHM dan DRM yang sudah mereka lakukan posisi P21 pada 17 Juli 2024.
"Memang perjalanan dari proses perkara ini sangat lama dan berproses membutuhkan waktu untuk berhati-hati, sebab perkaranya dimulai adanya gugatan perdata saat itu dan kami satgas mafia tanah Jabar, Polda Jabar, Kejaksaan, dan BPN sudah aktif rutin berdiskusi melaksanakan ekspose baik dengan pusat dan wilayah untuk penanganan perkara ini," ujarnya di Kejati.
Baca juga: Tersangka Pemalsuan Surat dan Akta Tanah Dago Elos, Duo Muller Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar
Neva pun menambahkan, hari ini pihaknya pun bersiap tahap II yakni pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilengkapi dahulu agar bisa segera melaksanakan pelimpahan perkara untuk bisa disidangkan.
"Tim kami untuk jaksa P16 ada tujuh orang. Kami juga akan mengeluarkan sprint JPU untuk melaksanakan persidangannya. Nanti bisa berkolaborasi dengan Kejari kota Bandung yang akan disidangkan di PN Bandung," katanya.(*)
| Dodi Muller, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru Bandung |
|
|---|
| Pj Bupati Majalengka Ungkap Status ASN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong |
|
|---|
| Duo Muller akan Disidang di PN Bandung pada 30 Juli 2024, Kejati Minta Warga Dago Elos Kondusif |
|
|---|
| Tersangka Pemalsuan Surat dan Akta Tanah Dago Elos, Duo Muller Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar |
|
|---|
| Arsan Latif Bawa Senjata Api ke Rutan Kelas I Bandung, Awalnya Hanya Bawa Obat Usai Diperiksa Kejati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Barat-telah-menerima-dua-orang-tersangka-duo-Muller.jpg)