Jumat, 1 Mei 2026

Duo Muller akan Disidang di PN Bandung pada 30 Juli 2024, Kejati Minta Warga Dago Elos Kondusif

Kejati menyebut, pihaknya sudah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara ini.

Tayang:
Muhamad Nandri Prilatama / tribunjabar.id
Dua tersangka kasus Dago Elos, yakni HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustandi Muller), Senin (22/7/2024) diserahkan ke Kejaksaan Negeri kota Bandung oleh Polda Jabar melalui penyidik Ditreskrimum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jabar telah melimpahkan berkas duo Muller. Kedua tersangka ini, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/7/2024).

Perkara duo Muller ini sudah terdaftar di PN Bandung bernomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Keduanya bakal disidang atas dugaan pidana pemalsuan surat.

“Benar, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada Rabu (23/7/2024),” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Cahya menyebut, pihaknya sudah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara ini. Dia mengimbau kepada warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara untuk menjaga ketertiban.

"Kami berharap warga yang akan ke persidangan untuk menjaga ketertibannya agar fakta persidangan itu bisa dilihat dan didengar dengan seksama," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Terima Duo Muller Tersangka Kasus Dago Elos

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima dua orang tersangka, yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) dari penyidik Polda Jabar, Senin (22/7/2024).

Mereka terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen (surat) atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik Dago Elos.

Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti menyampaikan bahwa hari ini pelaksanaan untuk tahap II perkara atas nama HHM dan DRM yang sudah mereka lakukan posisi P21 pada 17 Juli 2024.

"Memang perjalanan dari proses perkara ini sangat lama dan berproses membutuhkan waktu untuk berhati-hati, sebab perkaranya dimulai adanya gugatan perdata saat itu dan kami satgas mafia tanah Jabar, Polda Jabar, Kejaksaan, dan BPN sudah aktif rutin berdiskusi melaksanakan ekspose baik dengan pusat dan wilayah untuk penanganan perkara ini," ujarnya di Kejati.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved