Seleb TikTok Dave Stanley Ungkap Video saat Dikeroyok di KBB, Dituduh Mesum padahal Mobil Mogok

Seleb TikTok Dave Stanley menceritakan kisahnya dikeroyok saat bersama teman perempuannya di sebuah kawasan perumahan di Padalarang.

instagram dan TikTok @dave.stn
Kolase foto dan tangkapan layar dari TikTok dan Instagram Dave Stanley 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seleb TikTok Dave Stanley membagikan sebuah kisah mengerikan yang dialaminya saat bersama teman perempuannya di sebuah kawasan perumahan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 4 Februari 2024. 

Kronologis kejadian yang traumatis ini dibagikannya lewat unggahan di TikTok dan Instagram pribadinya. Dave pun mengatakan kasus penganiayaan terhadap dirinya dan teman perempuannya sudah memasuki proses sidang di pengadilan.

"Aku lagi berusaha untuk membuka ke kalian dan sharing juga. Jadi sebetulnya aku bakal ke pengadilan karena aku ada masalah dan aku merasa dirugikan banget. Jadi aku tuh korbannya. Dan basically aku meminta kasus ini untuk ditindaklanjuti karena aku bener-bener pengen dapet keadilan dan juga kasih sebuah pelajaran ke pelakunya agar dia tidak melakukan hal seperti ini lagi ke orang lain, kata Dave melalui video yang diunggahnya di TikTok, Sabtu (20/7/2024). 

Ia mengatakan merasa sangat tidak beruntung sekali karena harus mengalami kejadian seperti ini. Dave dituduh berbuat mesum bersama teman perempuannya di dalam mobil, sampai akhirnya mengalami penganiayaan dari enam orang yang mengaku warga setempat.

Padahal yang terjadi sebenarnya, kata dia, mobil teman perempuannya tersebut mogok di tengah perjalanan di kompleks perumahan tersebut pada malam hari.

Kejadian penganiayaan dan perusakan mobil Fortuner berwarna putih ini pun sempat dimuat di sejumlah media massa. Namun, yang menjadi sorotan saat itu adalah teman perempuan Dave yang merupakan warga negara Korea Selatan, yang menjadi korban kejadian tersebut.

Kronologis Kejadian saat Dave Mengalami Penganiayaan

"Kronologis pengeroyokan, penganiayaan, dan penculikan yang dialami saya oleh 6 pemuda bermotor yang mabuk di Kota Baru Parahyangan. Pada berita yang sempat beredar, kasus ini melibatkan saya dan teman saya WNA perempuan Korea pada 4 Februari lalu," kata Dave.

Dave menceritakan, pada malam itu ia tengah menjumpai teman perempuannya yang sangat dirindukannya karena selama ini kuliah di luar negeri. Dave dan teman perempuannya ini memutuskan untuk bertemu di Kota Baru Parahyangan, tempat tinggal temannya tersebut, dengan harapan bisa makan bersama dan berbincang di dalam mobil.

"Ini sesuatu yang biasa kami lakukan dari dulu dengan teman SMA kami yang lain. Setelah selesai makan dan bersiap-siap untuk pulang, kami baru sadar bahwa mobil yang dimiliki oleh teman saya tidak mau menyala dan ternyata mogok," katanya.

Dalam video yang diunggahnya, tampak jelas mereka tengah berusaha untuk menghidupkan mesin mobil tersebut kembali dengan berbagai cara. Namun mobil tak kunjung menyala dan lampu depan mobilnya malah menyala dan berkedip.

Dua orang asing yang berboncengan menggunakan motor kemudian datang menghampiri mobil tersebut. Mereka yang merupakan para pelaku tersebut kemudian menggebrak pintu mobil dengan keras dan bertanya dengan nada keras. Melihat Dave di dalam mobil bersama seorang perempuan, pelaku kemudian menyimpulkan sendiri bahwa Dave dan teman perempuannya tersebut sedang berbuat mesum.

Lontaran pernyataan rasis dan prasangka-prasangka buruk pun dilontarkan pelaku kepada Dave. Dave berusaha menjelaskan dengan baik namun pelaku tampak tidak mau mendengar dan keukeuh bahwa Dave sedang berbuat mesum dan ia tidak mau menanggung dosa perbuatan Dave. 

Teman perempuan Dave tampak ketakutan dan menjelaskan bahwa mereka hanya sedang makan, tidak berbuat mesum. Ia bahkan meminta maaf berkali-kali dengan harapan orang asing tersebut mau mengerti. 

"Sudah terbukti bahwa saya tidak mesum karena saya punya rekaman dari sebelum kejadian sampai detik-detik akhir saya dianiaya dan diculik. Sebelum dianiaya, para pelaku menggebrak pintu kaca mobil teman saya selama 13 menit. lalu pintu kaca tengah bagian kiri dan kanan dipecahkan dengan batu yang cukup besar," kata Dave.

Kemudian datanglah empat teman pelaku, dengan mengendarai dua motor. Saat itulah Dave mengaku menerima pukulan dan tendangan hingga membuat wajahnya babak belur, telinga robek, dan bajunya dilepas pelaku dengan tujuan agar warga sekitar percaya ia telah berbuat mesum.

"Saat itu saya ketakutan, hopeless, dan pasrah. Yang ada dipikiran saya adalah bagaimana reaksi orang tua saya ketika datang ke TKP jika saya tidak selamat," katanya.

"Saya sempat diculik dan diancam pembunuhan tapi untungnya saya sempat melarikan diri dan akhirnya ada satpam yang bisa membantu saya sebelum polisi datang," katanya.

Polres Cimahi kemudian menangkap para pelaku yang dalam keadaan mabuk tersebut. Pelaku pun sudah menjalani proses hukum.

Baca juga: 6 Anggota Geng Motor Mabuk Hajar WNA Asal Korea di Bandung Barat, Kaca Mobil Dipecah

Proses Hukum

Adapun Polres Cimahi pada Februari lalu menyatakan bahwa enam berandalan bermotor ini mengeroyok korban atas nama Lee Ji Hyeon, tepatnya pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WB. Saat itu, polisi sudah menangkap lima pengeroyok itu dan satu lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan para pelaku yang sudah diamankan, yakni Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin. Sedangkan pelaku yang masih buron yakni Iki alias Acong.

"Motifnya, hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak. Saat itu mobil mereka sedang mogok," ucapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ujar Dimas. 

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bale Bandung pun telah mengeluarkan putusannya terkait dengan kasus ini dengan Nomor 305/Pid.B/2024/PN Blb tanggal 4 Juli 2024.

Sidang Pengadilan dengan Hakim Ketua Dwi Sugianto tersebut mengadili dan menyatakan Terdakwa I Muhammad Agung Mulyana, Terdakwa II Mukti Satria Bakti, Terdakwa III Jalaludin, Terdakwa IV Bayu Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka.

Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana kepadaempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun Adapun dua motor yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan satu kaos berkerah dikembalikan kepada saksi korban, Dave Stanley Setiawan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved