Seleb TikTok Dave Stanley Ungkap Video saat Dikeroyok di KBB, Dituduh Mesum padahal Mobil Mogok

Seleb TikTok Dave Stanley menceritakan kisahnya dikeroyok saat bersama teman perempuannya di sebuah kawasan perumahan di Padalarang.

instagram dan TikTok @dave.stn
Kolase foto dan tangkapan layar dari TikTok dan Instagram Dave Stanley 

Kemudian datanglah empat teman pelaku, dengan mengendarai dua motor. Saat itulah Dave mengaku menerima pukulan dan tendangan hingga membuat wajahnya babak belur, telinga robek, dan bajunya dilepas pelaku dengan tujuan agar warga sekitar percaya ia telah berbuat mesum.

"Saat itu saya ketakutan, hopeless, dan pasrah. Yang ada dipikiran saya adalah bagaimana reaksi orang tua saya ketika datang ke TKP jika saya tidak selamat," katanya.

"Saya sempat diculik dan diancam pembunuhan tapi untungnya saya sempat melarikan diri dan akhirnya ada satpam yang bisa membantu saya sebelum polisi datang," katanya.

Polres Cimahi kemudian menangkap para pelaku yang dalam keadaan mabuk tersebut. Pelaku pun sudah menjalani proses hukum.

Baca juga: 6 Anggota Geng Motor Mabuk Hajar WNA Asal Korea di Bandung Barat, Kaca Mobil Dipecah

Proses Hukum

Adapun Polres Cimahi pada Februari lalu menyatakan bahwa enam berandalan bermotor ini mengeroyok korban atas nama Lee Ji Hyeon, tepatnya pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WB. Saat itu, polisi sudah menangkap lima pengeroyok itu dan satu lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan para pelaku yang sudah diamankan, yakni Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin. Sedangkan pelaku yang masih buron yakni Iki alias Acong.

"Motifnya, hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak. Saat itu mobil mereka sedang mogok," ucapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ujar Dimas. 

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bale Bandung pun telah mengeluarkan putusannya terkait dengan kasus ini dengan Nomor 305/Pid.B/2024/PN Blb tanggal 4 Juli 2024.

Sidang Pengadilan dengan Hakim Ketua Dwi Sugianto tersebut mengadili dan menyatakan Terdakwa I Muhammad Agung Mulyana, Terdakwa II Mukti Satria Bakti, Terdakwa III Jalaludin, Terdakwa IV Bayu Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka.

Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana kepadaempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun Adapun dua motor yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan satu kaos berkerah dikembalikan kepada saksi korban, Dave Stanley Setiawan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved