Wanita Asal Sukabumi Jadi Anggota Sindikat Penipuan Jaringan Internasional, Modus Tawarkan Pekerjaan

Modus sindikat jaringan internasional ini adalah dengan menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.

Tribunnews.com
Penipuan online makin marak 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, jadi komplotan penipuan daring.

Kini, wanita berinisial L tersebut ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Tak tanggung-tanggung, wanita Sukabumi tersebut bergabung dengan komplotan penipuan online atau scam online jaringan internasional.

Kasus tersebut dibenarkan Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili.

Baca juga: Viral Email Tagihan Aplikasi Berbayar Pakai Domain Pajak.go.id, Diduga Penipuan, Kemenkeu Buka Suara

Menurutnya, L ditangkap pada Rabu (17/7/2024) lalu.

"Tersangka tersebut berinisial L warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi Jawa Barat," ujar Alfis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Wanita Sukabumi tersebut bekerja sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.

Modus sindikat ini adalah dengan menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.

Kronologi penangkapan ini bermula ketika polisi menerima informasi dari Interpol bahwa salah satu tersangka terdeteksi melintas dari Dubai, Uni Emirat Arab menuju ke Jakarta.

Atas informasi itu, penyidik langsung mendatangi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.

Alfis menjelaskan, L berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.

"Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucap dia.

Baca juga: Hati-hati Beli Motor Online, Ditkrimsus Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Via Medsos

L dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancamanan hukuman maksimalnya 6 tahun. Jadi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved