Berita Viral

Viral, Aksi Nekat WNI Membegal Perempuan di Jepang, Motif Diduga Butuh Uang, Kemenlu Buka Suara

Media sosial tengah heboh soal unggahan yang menyebut bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) membegal perempuan di Jepang.

Instagram
Media sosial tengah heboh soal unggahan yang menyebut bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) membegal perempuan di Jepang. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah heboh soal unggahan yang menyebut bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) membegal perempuan di Jepang.

Unggahan itu pun viral di media sosial, salah satunya dimuat akun Instagram @folkshitt, Sabtu (20/7/2024).

Pengunggah mengatakan, WNI itu telah diamankan oleh pihak berwenang.

Adapun motifnya diduga karena membutuhkan uang.

Kendati demikian, penggunggah tidak menyebut tanggal dan lokasi kejadian, serta identitas WNI yang bersangkutan.

Baca juga: Kisah Nestapa Kakek Imanuel, Demi Berobat ke RS Ditandu 32 Km & 10 Jam Perjalanan,Lewati Medan Berat

Pengunggah hanya menunjukkan foto tangkapan layar komentar sejumlah warganet terkait kejadin tersebut.

Kemenlu beri penjelasan

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha membenarkan mengenai pria WNI yang membegal perempuan di Jepang.

Judha menerangkan, WNI berinisial RH (28) itu menyerang dan merampok seorang waniat di Kota Fukuoka, Jepang.

“KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI atas nama (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka,” ucap Judha saat dihubungi, Sabtu (29/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Senin (15/7/2024) dan pihak berwenang segera menangkapya.

Judha menyampaikan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo,” tutur Judha.

Adapun KBRI Tokyo akan memberikan layanan pendampingan hukum apabila RH mengizinkan, sesuai dengan norma hukum internasional.

Judha menjelaskan, sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (izin).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved