Rabu, 29 April 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal Berharap Sidang PK Digelar Terbuka, Agar Lebih Transparan dan Profesional

Menurut Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti, PK dilakukan sebagai langkah untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dan sudah menghadapi penyiksaan

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menjalani pemeriksaan psikologis oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, Jumat (19/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Saka Tatal merasa lega setelah menjalani proses pemeriksaan psikologi sebagai suarat pengajuan Peninjauan Kembali atau PK.

Menurut Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti, PK dilakukan sebagai langkah untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dan sudah menghadapi penyiksaan saat ditahan.

"Kami mohon doa dan dukungan, apa yang Saka perjuangkan lewat PK bisa terkabul dan mengembalikan nama baiknya. Saya punya keyakinan dari 2016 bahwa peristiwa itu tak terjadi seperti dalam tuntutan dan tujuh orang yang ada di dalam bukan pelaku pembunuhan atau pemerkosaan," kata Titin setelah selesai mengikuti pemeriksaan psikologis kliennya, di kota Bandung, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Jelang Sidang PK Saka Tatal, Reza Indragiri dan Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Mohon Doa

Titin mengungkapkan bahwa sebelum pengajuan PK, tim kuasa hukum di Jakarta sudah berkirim surat ke Kapolri, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan semua agar turut memantau.

"Kami berharap sidangnya (PK) terbuka dan bisa dilihat masyarakat. Harapannya juga sidang kali ini berbeda dengan sidang 2016 semoga lebih transparan dan profesional," ucap Titin. 

Sebelumnya diberitakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina - Eky Cirebon, Saka Tatal akhirnya selesai mengikuti pemeriksaan psikologis, di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, Jumat (19/7/2024).

Saka Tatal menjalani pemeriksaan ini selama sekitar 13 jam, dimulai pukul 10.00 oleh dua psikolog. Selesai pemeriksaan, Saka mengungkapkan hanya diminta menggambar dan menjelaskan apa yang sudah digambarnya.

Saka disuruh menulis dan bercerita kondisi Saka saat penangkapan di malam kejadian tahun 2026.

Baca juga: Sonny Septian Keracunan Makanan Hinga Harus Dirawat, Fairuz A Rafiq Kabarkan Kondisi Terkini

"Tadi pertanyaannya pusing enggak terhitung berapa banyak," ujar Saka setelah menjalani psikologi.

Namun, Saka mengaku diwawancarai secara baik-baik sehingga membuatnya lebih tenang.

Saka berharap masyarakat mendoakannya agar Peninjauan Kembali atau PK bisa berjalan lancar dan mendapatkan hasil terbaik.

"Saka berharap hakimnya bisa benar-benar mengadili dengan seadil-adilnya, tak seperti 2016 di mana Saka disidang layaknya orang dewasa dan tak diperlakukan bukan seperti di bawah umur," ujarnya.

Saka menegaskan, tak pernah merasa melakukan atas apa yang dilakukan dan dituduhkan.

"Saka punya pendapat sendiri dan Saka tak melakukan apa yang sudah dituduhkan. Semoga kasus ini bisa terungkap kebenarannya. Saka meminta doa dari masyarakat agar kasus ini terang benderang serta tujuh orang yang ada di dalam (tahanan) bisa bebas, karena enggak pantas untuk dihukum," kata Saka. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved