Dadan Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Sumedang Diperiksa 6 Dokter dari Jakarta, untuk Tujuan Ini

Dadan Megantara, satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang telah datang ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dadan Megantara, satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang telah datang ke Kejaksaan Negeri Sumedang

Direktur PT Priwista Raya itu dalam keadaan sakit.

Untuk memeriksa kondisinya, maka didatangkan enam dokter dari Jakarta.

Pemeriksaan medis ini untuk memastikan apakah Dadan bisa ditahan atau tidak.

Jika kondisi Dadan sehat, maka akan ditahan di dalam sel. Sebaliknya, dia akan berstatus tahanan kota kalau benar-benar sakit.

Sedangkan empat tersangka lainnya sudah ditahan. Jika sudah lebih dari 14 hari, maka akan ada penambahan masa tahanan hingga 40 hari.

Baca juga: Kejari Sumedang Blokir UGR Tol Cisumdawu, Dekan Ikopin Sebut BTN Tak Bisa Disomasi: Barang Bukti

Namun, Kejari Sumedang memastikan kasus ini segera disidangkan. 

"Sementara belum, masih kami bereskan. Penahanan sudah 14 hari. Sebeum 40 hari habis sudah ke PN tahap dua, Untuk Dadan, kemarin hari Rabu sudah ke kantor, sudah diperiksa sebagai tersangka. Kami sudah minta tim dokter enam orang dari Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, kepada TribunJabar.id, Jumat (19/7/2024).  

Hasil pemeriksaan dokter itu akan keluar dalam minggu-minggu ini.

Baca juga: Alasan BTN Bandung Timur Belum Bisa Cairkan Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Minta Maaf

Hasil itu akan menjadi dasar bagi Kejari Sumedang untuk menetapkan langkah berikutnya. 

"Selasa depan barangkali (hasilnya keluar). Sudah ada resume soal kesehatan yang bersangkutan. Kalau tidak memungkinkan ditahan, kami akan tetapkan penahanan kota," kata Yenita. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved