Berita Viral

Viral Detik-detik Ibu Kos Gerebek Penghuni Kamar Penuh Sampah Idap Hoarding Disorder, Ditindak Tegas

Sebuah video detik-detik seorang ibu kos gerebek kamar penuh sampah ditempati salah satu penghuni kosnya, viral di media sosial, ditindak tegas

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @memomedsos
Viral, Detik-detik Ibu Kos Gerebek Penghuni Kamar Penuh Sampah Diduga Idap Hoarding Disorder, Ditindak Tegas 

“Itu tdr nya di mna, bed nya penuh sampah gitu”

“Apa jadinya hd disatukan kamar dengan ocd”

“Ibu Kos ini kyk nya baik. .beda ama Ibu Kost anakku...Ibu Kost nya yg joroook bgtt...hy mau terima uangnya...untung cuma sebulan..hbs itu pindah semua dr situ”

“Kok bisa ya sejorok itu”

“Hoream disorder itumah,” tulis beragam komentar warganet.

Apa itu hoarding disorder ?

Hoarding disorder merupakan suatu gangguan ketika penderitanya memiliki kebiasaan menyimpan dan menumpuk barang.

Biasanya pengidapnya akan mengalami kesulitan untuk membuang benda-benda yang sebenernya tidak terpakai, entah itu besar atau kecil nilai dari benda tersebut.

Oleh karena itu orang yang mengalami gangguan ini disebut sebagai penimbun (Hoarder).

Secara sepintas mungkin tampak sederhana, tetapi hoarding disorder sebenarnya termasuk dalam gangguan mental.

Dilansir dari laman klikdokter.com, intensitas gangguan ini bervariasi dari ringan hingga berat.

Pada beberapa kondisi yang berat, orang dengan hoarding disorder akan menumpuk barangnya begitu banyak hingga mempersempit ruang gerak di tempat tinggalnya dan menyebabkan gangguan dalam beraktivitas sehari-hari.

Seseorang dapat dicurigai mengalami hoarding disorder bila terdapat gejala-gejala berikut:

- Sulit untuk membuang barang-barang bekas, yang sudah tidak terpakai dan tidak memiliki nilai guna lagi.

- Ada rasa cemas dan takut terjadi sesuatu yang buruk bila barang-barang yang ia kumpulkan dibuang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved