Disdik Purwakarta Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan untuk HUT Purwakarta dan PHBN
Disdik Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang sekolah atau satuan pendidikan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang sekolah atau satuan pendidikan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun wali murid.
Hal tersebut menindaklanjuti adanya sekolah di Purwakarta yang disinyalir melakukan pungutan atau meminta iuran kepada pelajar dalam rangka HUT Purwakarta, peringatan hari besar nasional (PHBN), dan paskibra di tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pungutan dalam rangka PHBN.
"Ditujukan kepada korwil, pengawas, kepala SD dan SMP se-Kabupaten Purwakarta," kata Purwanto kepada Tribunjabar.id, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Kadisdik Panggil Sekolah yang Minta Murid Iuran Rp 5.000 untuk Perayaan Hari Jadi Purwakarta
Pada surat edaran tersebut, dia menugaskan koordinator wilayah dan pengawas sekolah melakukan pengendalian dan pengawasan kepada satuan pendidikan binaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila terdapat satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta akan memberikan tindakan tegas, baik administratif maupun hukum.
Baca juga: Tinjau Uji Coba Air Mancur Sri Baduga, Pj Bupati Benni Irwan Pastikan Beroperasi Saat HUT Purwakarta
"Terkait adanya rencana iuran bagi pelajar di wilayah Kecamatan Pasawahan untuk membantu panitia peringatan HUT RI tingkat kecamatan, khususnya pembiayaan paskibra kecamatan, sudah kita panggil korwil, pengawas, dan kepala sekolah di kecamatan tersebut, juga kecamatan lain untuk mencegah kejadian serupa. Tegas kita melarang hal itu. Akhirnya rencana iuran di Kecamatan Pasawahan itu dibatalkan," ucap Purwanto. (*)
BGN Wajibkan Ahli Gizi dan Relawan Cicipi Makanan MBG Sebelum Dibagikan, Harus Direkam |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 99, Mobil Derek hingga Bus Pariwisata Terlibat |
![]() |
---|
Kebakaran Terjadi di Foodcourt Rest Area Cipularang KM 88A, Saat Ada Aktivitas Goreng Tahu |
![]() |
---|
Sopir Primajasa Ungkap Detik-detik Tabrak Mobil Derek yang Putar Arah, Tak Bisa Menghindar |
![]() |
---|
20 Kios Oleh-oleh di Bungursari Purwakarta Hangus Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.