Disdik Purwakarta Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan untuk HUT Purwakarta dan PHBN

Disdik Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang sekolah atau satuan pendidikan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kadisdik Purwakarta, Purwanto. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang sekolah atau satuan pendidikan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun wali murid.

Hal tersebut menindaklanjuti adanya sekolah di Purwakarta yang disinyalir melakukan pungutan atau meminta iuran kepada pelajar dalam rangka HUT Purwakarta, peringatan hari besar nasional (PHBN), dan paskibra di tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pungutan dalam rangka PHBN.

"Ditujukan kepada korwil, pengawas, kepala SD dan SMP se-Kabupaten Purwakarta," kata Purwanto kepada Tribunjabar.id, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Kadisdik Panggil Sekolah yang Minta Murid Iuran Rp 5.000 untuk Perayaan Hari Jadi Purwakarta

Pada surat edaran tersebut, dia menugaskan koordinator wilayah dan pengawas sekolah melakukan pengendalian dan pengawasan kepada satuan pendidikan binaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila terdapat satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta akan memberikan tindakan tegas, baik administratif maupun hukum.

Baca juga: Tinjau Uji Coba Air Mancur Sri Baduga, Pj Bupati Benni Irwan Pastikan Beroperasi Saat HUT Purwakarta

"Terkait adanya rencana iuran bagi pelajar di wilayah Kecamatan Pasawahan untuk membantu panitia peringatan HUT RI tingkat kecamatan, khususnya pembiayaan paskibra kecamatan, sudah kita panggil korwil, pengawas, dan kepala sekolah di kecamatan tersebut, juga kecamatan lain untuk mencegah kejadian serupa. Tegas kita melarang hal itu. Akhirnya rencana iuran di Kecamatan Pasawahan itu dibatalkan," ucap Purwanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved