Dinkes Sumedang Gunakan DBHCHT untuk Tangani Stunting hingga Pemeliharaan Pustu

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, selain untuk tengkes dan pemeliharaan Pustu, juga mengalokasikan dana tersebut untuk membantu PBI

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
kiki andriana/tribun jabar
Suasana di depan kantor Dinas Kesehatan Sumedang, Rabu (17/7/2024) sore. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Uang yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 yang dialokasikan untuk bidang kesehatan di Sumedang, digunakan dengan fokus penangana stunting hingga pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu)

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, selain untuk tengkes dan pemeliharaan Pustu, juga mengalokasikan dana tersebut untuk membantu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yakni Kartu BPJS untuk mereka yang kurang mampu. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dr.H. Aceng Solahudin menyampaikan semua penggunaan anggaran itu, sudah sesuai dengan petunjuk penggunaan anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021.

"Alhamdulillah, DBHCHT on the track (sesuai aturan) ," katanya, Rabu (17/7/2024).

Aceng mengatakan, memang sebagian besar dari DBHCHT untuk bidang kesehatan, diserap oleh keperluan membayar iuran PBI BPJS Kesehatan. 

"Sebagian besar dianggarkan untuk membayar PBI BPJS bagi masyarakat kurang mampu," katanya.

Anggaran DBHCHT juga digunakan juga untuk kegiatan non fisik seperti penanganan stunting dan untuk PMT bayi dan balita.

Serta untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit," katanya. 

Sementara untuk yang sifatnya kegiatan fisik, tambah Aceng,  yaitu digunakan untuk pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di sejumlah Desa di Kabupaten Sumedang.

"Upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumedang," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved