Manipulasi Nilai Rapor Siswanya, SMP di Depok Terancam Sanksi, Kadisdik: Tidak Cuma di Depok

Modusnya, pihak sekolah mengubah semua nilai di dalam rapor saat pendaftaran PPDB. Namun, saat dicek ternyata nilai rapotnya berbeda dengan e-rapor

Istimewa/ via wartakota
Plang SMPN 19 Depok 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Depok bakal menindaklanjuti SMPN 19 Kota Depok yang memanipulasi nilai 51 siswanya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Hal itu diungkapkan Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar, Ade Afriandi saat ditemui di SMKN 1 Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, Disdik Jabar bersama Kemendikbud sudah meminta Pemkot Depok, melalui inspektorat dan Disdik Kota Depok, untuk memberikan pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap sekolah SMP yang diduga melakukan cuci rapor.

Baca juga: Sekolah Manipulasi Nilai Rapor, 51 Calon Peserta Didik di Kota Depok Didiskualifikasi

"(Gurunya) Sebagai ASN (sanksinya) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tapi kalau pelaporan menyangkut pidana, tentu diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pemalsuan keterangan," ujar Ade.

Ade tidak menjelaskan secara rinci, pembinaan serta sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum guru dan sekolahnya yang memanipulasi nilai siswanya tersebut.

"Kami sudah koordinasi, dari Kemdikbud melalui inspektorat Kota Depok, diminta untuk menindaklanjuti dengan Disdik Kota Depok," katanya.

Adapun modusnya, kata dia, pihak sekolah mengubah semua nilai di dalam rapor saat pendaftaran PPDB. Namun, saat dicek ternyata nilai rapotnya berbeda dengan e-rapor yang ada di Kemendikbud.

"Jadi, nilainya tidak berubah (di E-Rapot). Kasus cuci rapor itu tidak cuma di Depok, di tempat lain, Sumedang ada dua. Tapi itu mark up nilai Calon Peserta Didik (CPD) menambah nilai dalam dokumen yang diupload," ucapnya.

Sementara saat disinggung adanya dugaan transaksi uang dalam manipulasi nilai rapor, pihaknya mengaku belum mendapat informasi.

"Kami tidak dapat informasi yang kami dapat informasi itu meng up nilai," katanya.

Saat ini, kata dia, 51 CPD yang didiskualifikasi dari delapan SMA itu diarahkan untuk masuk ke sekolah lain.

"Disarankan ke swasta, tapi tergantung orang tua. Apakah ke Madrasah Aliyah atau pesantren," katanya.

Sebelumnya, 51 calon peserta didik (CPD) dari SMPN 19 Kota Depok didiskualifikasi karena memanipulasi nilai rapor, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Baca juga: Sekolah Manipulasi Nilai Rapor, 51 Calon Peserta Didik di Kota Depok Didiskualifikasi

Nilai rapor 51 CPD itu, dimanipulasi oleh pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok.

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, kecurangan dilakukan oleh pihak sekolah, bukan siswanya.

"Terkait PPDB SMA di Kota Depok, terdapat 51 CPD yg dibatalkan pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok," ujar Ade, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, selama proses PPDB 2024 total sudah ada 277 CPD yang didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan, mulai dari memalsukan kartu keluarga (KK) hingga perubahan nilai rapor.

"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," katanya.

Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap satu dibatalkan karena keterangan domisili tidak sebenarnya atau KK tidak valid. Sebanyak 54 CPD pada PPDB tahap dua, kata dia, dibatalkan karena nilai rapor yang diupload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor. Kejadian ini terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD.

Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved