Manipulasi Nilai Rapor Siswanya, SMP di Depok Terancam Sanksi, Kadisdik: Tidak Cuma di Depok

Modusnya, pihak sekolah mengubah semua nilai di dalam rapor saat pendaftaran PPDB. Namun, saat dicek ternyata nilai rapotnya berbeda dengan e-rapor

Istimewa/ via wartakota
Plang SMPN 19 Depok 

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, kecurangan dilakukan oleh pihak sekolah, bukan siswanya.

"Terkait PPDB SMA di Kota Depok, terdapat 51 CPD yg dibatalkan pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok," ujar Ade, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, selama proses PPDB 2024 total sudah ada 277 CPD yang didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan, mulai dari memalsukan kartu keluarga (KK) hingga perubahan nilai rapor.

"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," katanya.

Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap satu dibatalkan karena keterangan domisili tidak sebenarnya atau KK tidak valid. Sebanyak 54 CPD pada PPDB tahap dua, kata dia, dibatalkan karena nilai rapor yang diupload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor. Kejadian ini terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD.

Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved