Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Diundur, Menpan-RB Ungkap Alasannya, Ini Cara Daftar Akun SSCASN

BKN juga meminta masyarakat untuk menunggu hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2024.

Instagram /@kemenkumhamri
Kemenkumham membuka formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA atau sederajat 

TRIBUNJABAR.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dikabarkan diundur.

Sebelumnya, beredar informas bahwa pendaftaran CPNS bakal dibuka pada 16 Juli hingga 5 Agustus 2024.

Sayangnya, hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2024.

Kini beredar kabar bahwa pembukhaan seleksi CPNS 2024 diundur. Paling lambat, pendaftaran CPNS bakal dibukan Agustus 2024.

Baca juga: Daftar 50 Kementerian & Lembaga Pemerintah Buka Formasi PPPK dan CPNS 2024, Lengkap Jumlah Kuotanya

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas.

"Pelaksanaan seleksi CPNS kemungkinan akhir Juli-Agustus, ya," ujarnya.

Menurut Anas, pendaftaran CPNS ditunda karena banyak kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi untuk memenuhi kuota.

BKN mengklarifikasi, kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu finalisasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKN juga meminta masyarakat untuk menunggu hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2024.

Sambil menunggu pengumuman resmi, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Cara Buat Akun SSCASN

Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2024, masyarakat bisa mempersiapkan sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Kemenkumham Buka 19 Formasi Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA, Berikut Persyaratan dan Tugasnya

Termasuk mempelajari cara membuat akun SSCASN, cara mendaftar CPNS 2024 dan sebagainya.

Berikut cara buat akun SSCASN di situs sscasn.bkn.go.id:

  1. Akses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  2. Klik menu "Buat Akun", lalu akan muncul tampilan "Langkah 1: Pengecekan Identitas"
  3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir.
  4. Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.
  5. Masukkan kode CAPTCHA.
  6. Setelah data di atas dimasukkan klik Lanjutkan.
  7. Kemudian akan muncul tampilan Langkah 2: Lengkapi Data.
  8. Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kab/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).
  9. Pilih jenis kelamin yang sesuai.
  10. Unggah foto scan KTP maksimal 200 kb.
  11. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
  12. Klik Lanjutkan.
  13. Lalu, akan muncul tampilan langkah 3: Pengecekan Ulang Data.
  14. Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan.
  15. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanya kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.
  16. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun.
  17. Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran".
  18. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".

Berikut 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.

Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.

Di tahap ini calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Selanjutnya ada seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).

Dalam rangkaian tes SKD peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan.

Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.

Baca juga: Beredar Informasi Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Dibuka 24 Juni-13 Juli, BKN Buka Suara

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lolos tahap tes SKD, peserta bisa langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Tak jauh berbeda dengan tes sebelumnya, kali ini peserta diminta menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk soal SKB biasanya berisi materi Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, serta Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.

4. Wawancara

Tahapan yang keempat adalah proses wawancara.

Tahap ini diperuntukan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tes SKB.

Sebagai catatan tahapan wawancara biasanya digelar berbeda-beda tergantung tiap instansi.

Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.

5. Integrasi Nilai

Setelah tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi akan melakukan integrasi nilai

Apabila nilai memenuhi persyaratan, peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.

Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:

Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen

Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen

Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)

6. Pemberkasan

Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.

Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Mengutip dari berbagai sumber, peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, diantaranya :

  • File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
  • File scan SKCK
  • File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
  • File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
  • File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba
  • File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  • File scan ijazah asli
  • File scan transkrip nilai asli
  • File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dituju
  • Pas foto terbaru berlatar belakang merah.

  • Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Menpan-RB Ungkap Penyebab Rekrutmen CPNS 2024 Diundur, Cek Cara Buat Akun SSCASN dan Persyaratannya,
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved