Pegawai PT EKN Gelapkan Barang sampai Rp 1,2 M, Ditangkap Polisi Malah Suruh Polisi Tangkap Penadah

KRS bekerjasama dengan beberapa orang penadah diantaranya yakni SM pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Ilustrasi penggelapan barang. Seorang perempuan di Purwakarta menggelapkan barang perusahaan sampai Rp 1,2 miliar dengan cara membuat laporan fiktif. 

Kapolsek mengatakan, beberapa waktu lalu, penyidik Unit Reskrim Polsek Cibatu telah melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk penetapan tersangka terkait pasal 480 KUHPidana.

"Kami sudah lakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk penetapan tersangka penadah barang curiaan tersebut. Jika memang terbukti kami akan melakukan tindakan tegas, ujarnya.

Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penadah barang curian berinisial SM, BH, DN dan SV. 

"Dalam waktu dekat, penyidik kami bakal melakukan pemberkasan terhadap para pelaku 480 apabila sudah lengkap dan elakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan," ujar Feri.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved