Sabtu, 11 April 2026

Pantarlih dengan E-Coklit Lambat, Bawaslu Kabupaten Bandung Sarankan Manual, Ini Evaluasinya

Bawaslu Kabupaten Bandung merekomendasikan agar pencocokan dan penelitian (Coklit) dilakukan secara manual, saat pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bawaslu Kabupaten Bandung merekomendasikan agar pencocokan dan penelitian (Coklit) dilakukan secara manual, saat pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan proses Coklit dengan penggunaan aplikasi atau E-Coklit terbilang lambat khusunya di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, dirinya mengajukan saran agar Coklit dilakukan secara manual.

"Pekerjaan Coklit-nya sudah, tapi ketika dimasukkan ke E-Coklit itu lambat. Maka saran kami itu manual saja, tapi instruksi KPU RI itu E-Coklit saja," ujarnya saat diwawancarai pada Senin (15/7/2024).

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Evaluasi Pantarlih, Ada Warga Meninggal yang masuk DP4

Sebab menurut Kahpiana, hal itu membuat proses Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung menjadi terhambat tidak maksimal 100 persen, ketika E-Coklit sedang galat atau perbaikan.

"Tetap saran perbaikan kami itu, harus manual dulu. kalau memang E-coklitnya dalam keadaan maintenance. Ketimbang sekarang waktunya tinggal beberapa hari lagi, E-coklit ‘teu bener-bener’," katanya.

Sebelumnya, Kahpiana mengungkapkan, hasil evaluasi perihal Pantarlih di Kabupaten Bandung. Dirinya menuturkan terdapat tiga evaluasi utama, salah satunya yaitu warga yang sudah meninggal masih masuk ke Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

"Di DP4 itu masih terdapat penduduk yang memang meninggal, tapi masuk ke dalam DP4. Ini yang kemarin, kami dapat informasi dari teman-teman KPU," ucapnya.

Baca juga: Ada Perempuan Berusia 106 Tahun Hidup di Bandung Barat, Diketahui Berdasarkan Coklit KPU

Selain itu, Kahpiana mengungkapkan proses logistik Pantarlih yang ada di Kabupaten Bandung masih belum terpenuhi sehingga masih belum maksimal 100 persen. Terutama yang berkaitan dengan stiker, tanda bukti, dan identitas penanda.

"Kemarin kami saran perbaikilah ke KPU tentang Pantarlih ini, katanya sudah terdistribusi. Tapi di Rakor kami yang kedua, ternyata masih ada pendistribusian logistik Pantarlih yang belum terpenuhi," ujarnya.

Tak hanya itu, Kahpiana menyebutkan di Kabupaten Bandung ada jumlah samar dari WNI dan WNA saat akan proses Coklit. Oleh karena itu, pihaknya akan rakor dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Karena memang kartu penduduk warga negara asing ini sama dengan KTP. Saya khawatir, ini masuk ke proses Coklit," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved