Minggu, 10 Mei 2026

Viral Mobil Pelat Merah Halangi Laju Damkar di Jalan KH Abdul Halim Majalengka

Dalam video berdurasi 23 detik mobil hitam berpelat merah nomor E 1104 U melaju tepat di depan mobil damkar yang tengah membunyikan sirine.

Tayang:
tangkapan layar
Tangkapan layar video viral mobil pelat merah menghalangi laju mobil damkar di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Video yang memperlihatkan mobil pelat merah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut tampak mobil hitam berpelat merah nomor E 1104 U melaju tepat di depan mobil damkar yang tengah membunyikan sirine.

Meski berkali-kali terdengar suara klakson dari mobil damkar, tetapi mobil hitam itu tetap tidak memberikan ruang untuk mobil damkar melaju.

Video itu terlihat diunggah akun @infomjlk pada Senin (15/7/2024) siang, dan hingga kini telah ditonton hingga 110 ribu kali serta mendapat beragam komentar warganet.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, membenarkan peristiwa tersebut.

Rachmat Kartono menyebutkan lokasi kejadiannya di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Viral, Aksi Sekelompok Emak-emak Nyanyi Bikin Konten Video di Kereta hingga Ganggu Penumpang Lain

Saat itu, menurut dia, jajarannya mendapat laporan kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, kira-kira pukul 12.00 WIB.

"Petugas kami yang hendak menuju ke lokasi kebakaran lahan ada sedikit trouble, karena ada mobil dinas (pelat merah) yang menghalangi," ujar Rachmat Kartono saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (15/7/2024).

Ia memastikan, jajarannya telah memberikan peringatan melalui sirine maupun klakson, tetapi pengemudi mobil pelat merah tersebut baru membuka jalan setelah melaju beberapa meter.

Menurut Rachmat, kejadian itu berlangsung dari simpang empat Abok hingga tepat sebelum simpang empat Mambo yang jaraknya kira-kira mencapai 400-an meter.

"Setelah melewati kawasan Disparbud Kabupaten Majalengka, kendaran tersebut baru memberi ruang bagi mobil damkar untuk menyalip, jadi enggak terlalu lama," kata Rachmat Kartono.

Rachmat menyampaikan sempat meminta agar mencari mobil pelat merah yang merupakan aset Pemkab Majalengka tersebut untuk diklarifikasi terkait tindakan itu.

Namun, dari hasil penelusurannya mobil itu dipinjampakaikan kepada PGRI Kabupaten Majalengka dan secara kebetulan pengemudinya pun telah mendatanginya secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf.

Baca juga: Disdik Jabar Waspadai Siswa Titipan Masuk Seusai MPLS, Sekolah dan Peserta Didik Bakal Ditindak

"Jadi, sudah clear, karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, karena sempat menghalangi unit damkar yang tengah bertugas," ujar Rachmat Kartono.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved