Telinga Pemuda di Cianjur Hampir Putus karena Dibacok Sahabat Sendiri, Gara-gara Tersinggung

RAA (26) warga Kampung Cibodas RT 03/09, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dibacok dua orang sahabatnya.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
SD dan SY pelaku penganiayaan yang terjadi di Kampung Cibodas RT03/09, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (15/7/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - RAA (26) warga Kampung Cibodas RT 03/09, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dibacok dua orang sahabatnya.

Akibatnya, RAA mengalami luka serius di telinga.

Dua pelaku pembacokan telah diamankan petugas Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, aksi pembacokan tersebut berawal ketika korban menggeber knalpot mobilnya di depan rumah pelaku SD (24). Pelaku pun mengejar korban karena tersinggung.

"Sebenarnya korban dan pelaku dulunya sahabatan tapi sering berselisih. Terakhir terjadi perselisihan yang berawal ketika korban RAA menggaurkan knalpot mobil di depan rumah. Pelaku SD mengajak SY (21) untuk mengejar korban," kata Aszhari kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Pegi Cianjur dan Pegi Setiawan Bakal Duet di Pilgub Jabar 2024 Usai Sama-sama Lolos dari Kasus Vina

Menurutnya, SD melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban di bagian telinga hingga hampir putus.

Sedangkan SY memukul korban dengan tangan kosong.

"Akibatnya korban pun mengalami luka berat dan dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan laporan itu, kedua pelaku SD dan SY berhasil diamankan di Kampung Sindanglaka RT 05/02, Desa Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, Cianjur," katanya.

Baca juga: Penonton yang Tarik Tantri Kotak hingga Jatuh dari Panggung di Cianjur Aman, Ini Sikap Panpel Porkab

Aszhari mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis golok dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat mengejar korban.

"Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 2E KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved