Operasi Patuh Lodaya 2024
Operasi Patuh Lodaya, Berikut Jenis-Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak Tegas
Pelanggaran tersebut di antaranya berkendara melawan arus, menggunakan handphone sewaktu berkendara, pengemudi masih dibawah umur.
Penulis: Padna | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha mengatakan ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak tegas dalam Operasi Patuh Lodaya 2024.
Pelanggaran tersebut di antaranya berkendara melawan arus, menggunakan handphone sewaktu berkendara, pengemudi masih dibawah umur, dan tidak mengenakan sabuk pengaman dalam mobil.
"Kemudian, pengendara tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, knalpot brong, tidak membawa surat-surat saat berkendara dan TNKB yang tidak sesuai dengan STNK atau plat nomor palsu," ujar Asep di Alun-alun Parigi seusai apel pasukan Operasi Patuh Lodaya 2024, Senin (15/7/2024) pagi.
Untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pangandaran, Asep mengaku sudah melakukan penertiban lalu lintas.
"Sebelum melaksanakan operasi patuh Lodaya pun, kita sudah melaksanakan beberapa program prioritas untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," katanya.
Asep meminta masyarakat di Pangandaran untuk berperan dalam menciptakan sebuah kondisi tertib berlalu lintas.
"Salah satunya, kalau menggunakan sepeda motor gunakanlah helm, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat nomor palsu dan termasuk menggunakan Septy belt saat mengemudi," ujarnya.
Bagi pemilik kendaraan sepeda listrik, Ia pun mengimbau untuk tidak berkendara di jalan raya nasional.
"Karena kalau di jalan raya dan kalau terjadi kecelakaan kan gimana? Sedangkan sepeda listrik ini tidak ada surat suratnya. Tentu jika kecelakaan tidak ada Jasa Raharja. Makanya, kami juga sudah melaksanakan imbauan baik kepada penjual ataupun pemakai," kata Asep.
Operasi Patuh Lodaya 2024, Pengendara yang Tertib Berlalu Lintas Dapat Helm SNI Gratis di Indramayu |
![]() |
---|
Siap-siap Operasi Patuh Lodaya di Jabar Sabtu 20 Juli, Ini 7 Sasaran Pelanggaran, Bisa Kena Denda |
![]() |
---|
Helm Tak Ada Logo SNI? Siap-siap Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu |
![]() |
---|
Daftar Besaran Denda Operasi Patuh Lodaya 2024, Lawan Arus Kena Rp500 Ribu, Main Ponsel Rp750 Ribu |
![]() |
---|
Sasaran dan Besaran Denda Jika Dirazia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Tak Pakai Helm SNI Berapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.