Kasus Pembunuhan Vina

"Duh, Pusing" Kata Aep pada Ayahnya sebelum Hilang Misterius, Ketar-ketir Hadapi Kasus Vina

Ayahanda Aep mengungkap anaknya sempat sedikit berbincang padanya sebelum menghilang di tengah merebaknya kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ayahanda Aep (kanan) mengungkap anaknya sempat sedikit berbincang padanya sebelum menghilang di tengah merebaknya kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon. 

"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," bebernya.

"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," tambah Pegi Setiawan.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM menyebut bahwa Sudirman dan Aep merupakan orang yang memberikan keterangan kepada Polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

"Sudirman dan Aep ini yang mengatakan Pegi ada di lokasi saat kejadian itu," ujar Tony kepada Tribunjabar.id di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

"Tapi buktinya Pegi tidak terlibat, makanya kita berencana membuat laporan untuk Aep dan Sudirman," imbuhnya.

Saat Pegi bebas, pihaknya sempat menanyakan kepada Pegi soal hubungannya dengan Aep dan Sudirman. 

"Kalau dengan Sudirman kenal, teman kecil dan sudah lama tidak bertemu, tapi dengan Aep itu Pegi malah tidak kenal," katanya. 

Pegi pun, kata dia, menantang dipertemukan dengan Aep dan Sudirman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

"Ya, Pegi berani untuk dikonfrontir dengan Aep dan Sudirman, karena selama ini oleh penyidik tidak dilakukan (konfrontir), hanya mendengar keterangan Aep dan Sudirman saja," ucapnya. 

Dilaporkan ke Bareskrim

Selain ditantang oleh Pegi, Aep juga kini dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus Vina atas dugaan kesaksian palsu.

Selain Aep, keluarga terpidana juga melaporkan saksi lainnya yaitu Dede ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).

Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Laporan dibuat oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved