Kasus Pembunuhan Vina
"Duh, Pusing" Kata Aep pada Ayahnya sebelum Hilang Misterius, Ketar-ketir Hadapi Kasus Vina
Ayahanda Aep mengungkap anaknya sempat sedikit berbincang padanya sebelum menghilang di tengah merebaknya kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," bebernya.
"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," tambah Pegi Setiawan.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM menyebut bahwa Sudirman dan Aep merupakan orang yang memberikan keterangan kepada Polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
"Sudirman dan Aep ini yang mengatakan Pegi ada di lokasi saat kejadian itu," ujar Tony kepada Tribunjabar.id di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
"Tapi buktinya Pegi tidak terlibat, makanya kita berencana membuat laporan untuk Aep dan Sudirman," imbuhnya.
Saat Pegi bebas, pihaknya sempat menanyakan kepada Pegi soal hubungannya dengan Aep dan Sudirman.
"Kalau dengan Sudirman kenal, teman kecil dan sudah lama tidak bertemu, tapi dengan Aep itu Pegi malah tidak kenal," katanya.
Pegi pun, kata dia, menantang dipertemukan dengan Aep dan Sudirman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
"Ya, Pegi berani untuk dikonfrontir dengan Aep dan Sudirman, karena selama ini oleh penyidik tidak dilakukan (konfrontir), hanya mendengar keterangan Aep dan Sudirman saja," ucapnya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Selain ditantang oleh Pegi, Aep juga kini dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus Vina atas dugaan kesaksian palsu.
Selain Aep, keluarga terpidana juga melaporkan saksi lainnya yaitu Dede ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).
Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Laporan dibuat oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.