Sisi Meringankan yang Jadi Pertimbangan Hakim sehingga SYL Hanya Dijatuhi Hukuman 10 Tahun
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, hanya divonis hukuman penjara 10 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dituntut 12 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang putusan dilaksanakan pada Kamis (11/7/2024).
JPU sebelumnya menuntut SYL dipidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. Selain itu diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Tetapi hakim miliki pandangan berbeda sehingga vonis yang dijatuhkan pun tak sesuai dengan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis.
Baca juga: BREAKING NEWS SYL Resmi Berstatus Koruptor, Divonis Penjara 10 Tahun di Kasus Pemerasan Rp 44,5 M
Hakim menyatakan, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.
Hal yang meringankan vonis SYL adalah sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Hakim menilai, SYL banyak mendapat penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya.
SYL juga disebut bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim Rianto.
Baca juga: Kata Jaksa KPK soal Pleidoi Mantan Mentan SYL, Pembenaran untuk Lari dari Jerat Hukum
Hal yang memberatkan vonis SYL adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Politisi Partai Nasdem itu juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.
SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim Rianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim"
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Termasuk Satu Kepala Dinas, Enam Orang Telah Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.