BREAKING NEWS SYL Resmi Berstatus Koruptor, Divonis Penjara 10 Tahun di Kasus Pemerasan Rp 44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp 44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.

|
Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Pontoh dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, politisi NasDem itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Tak hanya itu hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sambung Hakim. 

Kronologi dan Jumlah Pemerasan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp 44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah.

Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved