Kata Jaksa KPK soal Pleidoi Mantan Mentan SYL, Pembenaran untuk Lari dari Jerat Hukum

 Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, disebut hanya mencari pembenaran atas kesalahan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut hanya mencari pembenaran atas kesalahan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan.

Hal ini disampaikan jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

“Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi ternyata isinya pembenaran semata, untuk lari dari tanggung jawab hukum,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ucap Meyer.

Jaksa KPK menilai, pembelaan dari SYL yang mengaku tidak pernah meminta atau memeras anak buah untuk kepentingan pribadi hanya pembelaan untuk diri sendiri.

Baca juga: Viral Video Firli Bahuri Main Badminton dengan Minions di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan pada SYL

Selain itu, bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang pernah memberikan keterangan di muka persidangan.

“Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari pembelaan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah,” kata jaksa KPK.

Dalam perkara ini, SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa komisi antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain pidana badan, eks gubernur Sulawesi Selatan itu juga dituntut untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

SYL turut dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Akhirnya Akui Diperintahkan SYL Kumpulkan Uang untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK: Pembelaan SYL Isinya Pembenaran untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved