NasDem Pastikan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bukan Lagi Kader, Berubah Secara Otomatis

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak lagi berstatus kader Partai NasDem.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo tak lagi menjadi kader NasDem. Syahrul divonis hukuman panjara 10 tahun, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak lagi berstatus kader Partai NasDem.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyatakan, SYL tidak lagi berstatus sebagai kader setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ali mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem mengatur bahwa status keanggotaan kader berhenti dengan sendirinya bila ditetapkan sebagai terdakwa.

“Karena memang di internal begitu dia ditetapkan sebagai terdakwa itu otomatis langsung berhenti dengan sendirinya,” ujar Ali, Kamis (11/7/2024).

Ali mengeklaim, NasDem tidak segan memecat kadernya yang terlibat berbagai perkara hukum, terutama korupsi.

Baca juga: Istri hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Dihadirkan Dalam Persidangan Hari Ini, Sebelumnya Juga Pernah

Da menyebutkan, jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.

“Kalau enggak dipecat akan menimbulkan pertanyaan lain, ada apa diperlakukan berbeda dengan yang lain. Di aturan internal kita kan memang sudah jelas itu,” kata Ali.

Ali menekankan, status keanggotaan kader NasDem yang terjerat kasus korupsi semestinya tak perlu diperdebatkan. Ia pun menyebut bahwa SYL sudah mengajukan pengunduran diri.

“Artinya itu tidak perlu diperdebatkan karena sudah menjadi batu di internal Nasdem bukan hanya SYL, tapi semua yang terlibat kasus,” kata Ali.

Baca juga: BREAKING NEWS SYL Resmi Berstatus Koruptor, Divonis Penjara 10 Tahun di Kasus Pemerasan Rp 44,5 M

Baca juga: Sisi Meringankan yang Jadi Pertimbangan Hakim sehingga SYL Hanya Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

“Setahu saya SYL sudah mengundurkan diri,” imbuh dia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL pada persidangan yang berlangsung Kamis (11/7).

Menurut hakim, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasdem Sebut SYL Sudah Tak Berstatus Kader"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved