Gadis 14 Tahun di Gresik, Menjerit Tak Kuasa Melawan Hasrat 4 Pemuda Dewasa di Dalam Warung Kosong

Seorang gadis berusia 14 tahun di Gresik ini bernasib pilu diduga disetubuhi empat orang pemuda secara bergantian di warung kosong, korban berontak

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi - Gadis 14 Tahun di Gresik, Menjerit Tak Kuasa Melawan Hasrat 4 Pemuda Dewasa di Dalam Warung Kosong 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang gadis 14 tahun di Gresik ini bernasib pilu diduga disetubuhi empat orang pemuda secara bergantian.

Gadis di bawah umur tersebut berinisial DAS (14).

Malangnya DAS mendapat perlakuan asusila oleh empat pemuda berinisial MA (19), S (26), ZR (19) dan AS (22).

Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.

Baca juga: Bejat, Pemuda Penjual Es Buah Perkosa Gadis 12 Tahun, Korban Dijebak dan Ditipu, Ngaku Orang Jakarta

Persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku dilakukan di sebuah warung kosong di Kecamatan Tambak pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum kejadian tindak asusila terjadi, korban lebih dulu dijemput MA dan ZR menggunakan sepeda motor dari rumah temannya.

Kemudian korban dibawa menuju warung yang menjadi tempat kejadian, di mana pelaku berinisial S dan AS telah menunggu.

Korban waktu itu sebenarnya sudah coba berontak dan juga melawan, namun tidak kuasa menahan hasrat para pelaku lantaran seorang diri dan tidak ada yang menolong.

Ini membuat para pelaku dengan leluasa melampiaskan hawa nafsu mereka secara bergantian kepada korban di warung tersebut.

Baca juga: Kakek Bejat di Pangandaran Tega Lecehkan Cucu Tiri yang Masih SD, Beraksi di Kebun Dekat Rumah

"Korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku, Setelahnya diantarkan pulang ke rumah temannya berinisial D,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, saat dihubungi awak media, Rabu (10/7/2024).

Hepi menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak asusila itu telah diamankan. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di warung yang menjadi lokasi para pelaku melancarkan aksi asusila.

“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” ucap Hepi.

Atas tindakan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang tindak pidana anak di bawah umur. Para pelaku tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved