Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Buka Peluang Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina, KDM: Saya Optimis
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya masih percaya dan yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa objektif
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pegi Setiawan telah bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan di Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita.
Pegi bebas pada Senin (8/7/2024) malam setelah di pagi harinya Hakim Eman Sulaeman memutus praperadilan.
Pegi sebelumnya dijadikan tersangka kasus tersebut karena masih ada 3 DPO.
Salah satu DPO itu adalah Pegi alias Perong.
Polisi kemudian menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024.
Putusan bebas Pegi tersebut dianggap mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjadi angin segar untuk tujuh terpidana kasus tersebut yang divonis penjara seumur hidup.

"Cukup menyambut gembira (putusan praperadilan Pegi) dan itu membuat kita semangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal, kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata Dedi saat mendampingi keluarga 7 terpidana melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya masih percaya dan yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa objektif dalam mempidanakan seseorang.
"Saya optimis, kepemimpinan Pak Kapolri akan mampu bersikap objektif dan akan mengedepankan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil keputusan memidanakan seseorang," tuturnya.
Diketahui, Pegi Setiawan secara resmi bebas dari Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) malam usai menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada 27 Agustus 2016 saat Vina ditemukan di Jembatan Talun Cirebon.
Praperadilan Pegi
Pengadilan Negeri Bandung
Dedi Mulyadi
Kasus Pembunuhan Vina
terpidana kasus Vina
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.