Potensi Bencana pada Objek Wisata di Bandung Barat Masih Jadi Ancaman, Tapi Ada Pengusaha Bandel

Potensi bencana di objek wisata yang ada di KBB, dinilai masih menjadi ancaman hingga akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Kondisi arus lalu lintas di jalur objek wisata Lembang saat hari pertama libur panjang, Kamis (9/5/2024). Potensi bencana di objek wisata yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dinilai masih menjadi ancaman. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Potensi bencana di objek wisata yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dinilai masih menjadi ancaman hingga akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Ancaman potensi bencana seperti longsor itu karena objek wisata di KBB seperti kawasan Lembang, mayoritas lokasinya terdapat lereng-lereng curam dan tebing, sehingga kondisi tersebut dinilai harus diwaspadai.

"Waktunya memang sulit diramalkan namun hal tersebut kemungkinan akan dapat terjadi," ujar Kabid Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat, David Oot, di kantornya, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, bencana di kawasan objek wisata tersebut bisa memberikan dampak buruk yang luas seperti gulung tikar hingga berdampak ke usaha yang lain. Maka dari itu harus segera diantisipasi.

Baca juga: Terkuak Peran Kapala Dinas Tersangka Kasus Korupsi Objek Wisata Air Terjun Buatan di Indramayu

Terkait antisipasi, kata David, sudah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) KBB yang memiliki peta zona bahaya larangan tidak dibolehkan membangun. Tetapi terkadang ada pelaku usaha yang bandel.

"Dalam hal ini perlu lebih diperketat dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dengan memperhatikan risiko bencana alam," katanya.

Dalam hal mitigasi, kata David, seharusnya para pengelola objek wisata memahami hal dasar seperti arsitektur lokal yang pada kenyataannya memiliki daya tahan kuat terhadap gempa.

Untuk itu kehadiran arsitek dinilai memiliki peran yang strategis dan tidak hanya mendesain bangunan, tapi juga harus menyarankan kepada kliennya agar tidak membangun di lokasi yang berisiko terkena bencana.

Baca juga: Terungkap Makanan yang Bikin 68 Warga Lembang Keracunan Massal, Ayam Suwir Mengandung Bakteri

"Sebagai profesional yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keberlanjutan bangunan, arsitek memiliki kewajiban etis dan profesional untuk memberikan saran yang memperhitungkan risiko bencana seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lainnya," ucap David.

Ia mengatakan, pertimbangan utama yang harus diambil oleh arsitek meliputi keselamatan penghuni, yakni memastikan bahwa bangunan aman untuk ditempati dan tidak membahayakan nyawa penghuninya.

Kemudian peraturan dan standar bangunan, mematuhi peraturan zonasi, standar keselamatan bangunan, dan regulasi lainnya yang mengatur pembangunan di area berisiko.

Baca juga: Petugas Dishub Bandung Barat Masih Temukan Bus yang Belum Uji KIR Masuk ke Objek Wisata Lembang

"Selain itu ketahanan, yakni merancang bangunan yang mampu bertahan dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan yang ekstrem. Lalu etika profesional arsitek yang harus mampu menjaga integritas profesi dengan mengutamakan keselamatan publik," ujarnya.

Kemudian yang tak kalah penting, kata dia, memberikan saran untuk tidak membangun di lokasi yang berisiko karena itu bagian dari tanggung jawab arsitek untuk melindungi kepentingan dan keselamatan klien serta masyarakat secara umum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved