Terkuak Peran Kapala Dinas Tersangka Kasus Korupsi Objek Wisata Air Terjun Buatan di Indramayu

C resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi objek wisata Air Terjun Buatan Bojongsari Indramayu.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kejari Indramayu saat membawa C tersangka kasus korupsi Objek Wisata Air Terjung Buatan Bojongsari untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (3/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - C resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi objek wisata Air Terjun Buatan Bojongsari Indramayu.

Korupsi ini terkait pembangunan objek wisata Ari Terjun Buatan Bojongsari tahap V tahun 2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.

Sosok C sendiri diketahui adalah mantan kepala dinas kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kejari Indramayu Cari Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari

Ia juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan objek wisata milik Pemkab Indramayu yang mangkrak tersebut.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi mengatakan, kasus ini awal terendus di tahun 2023.

“Sejak tahun 2023 kami melakukan penyelidikan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (4/7/2024).

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Indramayu berbuah hasil, dugaan korupsi tersebut mulai menemui titik terang.

Baca juga: Dugaan Korupsi Wisata Air Terjun Buatan Indramayu Naik Sidik, Tim Teknis Polban Turun Lakukan Ini

Apalagi setelah Kejari Indramayu menemukan alat bukti yang cukup.

Hari ini, C pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut kami menemukan perbuatan yang melawan hukum terhadap hasil dari pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar dia.

Reza menyampaikan, kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit. Dari hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.189.871.205.

Baca juga: Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari Indramayu yang Mirip Gardens By The Bay Akan Dibenahi Pemerintah

“Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu,” ujar dia.

Atas perbuatannya, C disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terhadap tersangka, Kejari Indramayu saat ini melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved