Berita Viral

Viral, Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol oleh Karyawan Toko Ponsel di Cililitan, Modus Doorprize

Kabar data pelamar kerja dipakai pinjol oleh karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Cililitan, Jakarta Timur, beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJakarta.com/Rendy Rutama Putra
Sedikitnya sebanyak 27 warga menjadi korban pencurian data dengan modus penawaran lowongan kerja di kawasan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Data korban dicuri lewat ponsel genggam dan KTP yang diserahkan untuk melamar pekerjaan. Data kemudian digunakan pelaku untuk melakukan peminjaman online guna melakukan transaksi pembelian barang. Total kerugian dari 27 warga diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar data pelamar kerja dipakai untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) oleh karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Cililitan, Jakarta Timur, beredar viral.

Terduga pelaku berinisial R menggunakan data pribadi milik 26 pelamar kerja dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Adapun, data pribadi yang digunakan yaitu foto KTP dan swafoto milik para pelamar kerja.

Kemudian, data-data tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman oline.

Para korban aksi licik karyawan toko ponsel itu pun melaporkan kasus ini pada 5 Juli 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, karyawan tersebut berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.

"Dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone," kata Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri," sambung dia.

Baca juga: Viral Rumah di Cimahi Ditinggali 46 Jiwa, Pemkot Cimahi Bilang Dulu Dapat Bantuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku melakukan aksinya ini seorang diri.

Modus Doorprize

Adapun, R mengiming-imingi korbannya agar mau menyerahkan data-data pribadi dengan kedok melamar kerja dengan adanya doorprize.

"Ya, jadi modusnya ini ada bermacam-macam," kata kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Ada modus diming-imingi hadiah semacam doorprize. Kemudian ada juga yang dijanjikan pekerjaan bagian administrasi di konter PGC lah ya," tambahnya.

Namun bukannya mendapatkan pekerjaan, kata Tasrif, para korban justru mendapatkan sejumlah tagihan pinjol dari berbagai aplikasi.

"Janji-janji itu tidak ada yang terlaksana sampai detik ini," jelas Tasrif.

"Yang ada malah para korban ini mendapatkan penagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online yang dibuatkan pelaku menggunakan data pribadi setiap korban," lanjut dia.

Terduga Pelaku Dekat dengan Para Korban

Lebih lanjut, Tasrif menjelaskan bahwa para korban ternyata memiliki kedekatan tersendiri dengan para pelaku.

Relasi tersebut yang kemudian membuat para korban percaya dengan modus penipuan sang pelaku.

"(Para korban) ini percaya-percaya saja karena ada yang teman sekolah, tetangga, pelanggan toko, dan bahkan ada saudaranya sendiri," kata Tasrif.

Keterangan Korban

Sebelumnya, salah satu korban bernama Lutfi (31), membeberkan pencurian data ini bermula ketika R menjanjikan pekerjaan kepada para korban.

Baca juga: Viral, Pernikahan Ketua GP Ansor di Jatim Pakai Upacara Hasta Pora Bak Prajurit TNI Disorot Warganet

R memberikan sejumlah syarat seperti menyerahkan KTP, ponsel genggam pribadi,  lalu melakukan swafoto wajah, serta memberikan surat lamaran.

"Sehingga tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online, seperti Shopeepay later, adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya," kata Lutfi, dikutip dari WartakotaLive, Jumat (5/7/2024).

"Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," jelasnya.

Berdasarkan peristiwa itu, Lutfi menuturkan kerugian yang dialami para korban seluruhnya mencapai Rp1 miliar lebih.

"Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami, kerugian juga bisa sampai Rp1.017.619.248, setelah kami hitung," pungkasnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Ryan Sara Pratiwi) (Wartakotalive.com/Rendy Utama)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved