Pegi Setiawan Bebas

"Tidak Menyangka" Kata Ibu Pegi Setiawan setelah Anaknya Disambut Meriah Bak Pahlawan di Cirebon

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tidak menyangka warga menyambut anaknya di kampung halaman di Kabupaten Cirebon bak seorang pahlawan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kedatangan Pegi Setiawan di kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disambut dengan tangis haru oleh ratusan warga sekitar, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tidak menyangka warga menyambut anaknya di kampung halaman di Kabupaten Cirebon.

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon 2016 kini bisa menghirup udara bebas.

Statusnya sebagai tersangka batal demi hukum setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pegi pun pulang ke kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024) sore.

Sambutan yang diberikan warga pun bukan main-main. Pegi Setiawan disambut bak pahlawan dengan begitu meriah.

Ada tabuhan gendang, prosesi tiup lilin, hingga pemasangan tenda tepat di depan rumah keluarga Pegi Setiawan.

Ratusan warga satu per satu bergantian mengucapkan selamat kepada Pegi Setiawan dan keluarganya atas kemenangan di praperadilan.

Melihat meriahnya sambutan bagi Pegi Setiawan, sang ibu, Kartini mengaku tidak menyangka.

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tidak menyangka warga menyambut anaknya di kampung halaman di Kabupaten Cirebon.
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tidak menyangka warga menyambut anaknya di kampung halaman di Kabupaten Cirebon. (Tangkap layar Kompas TV)

Baca juga: Cerita Pegi Setiawan Alami Kekerasan saat Ditahan, Dipukul Penguasa Gedung hingga Hujan Ancaman

"Alhamdulillah, tidak menyangka sambutannya segini meriah," ucap Kartini, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh warga dan saudara yang telah mendukung dan mendoakan anak saya sampai bebas hari ini," tambahnya.

Kartini mengatakan, dirinya masih belum mengetahui apa yang akan dilakukan Pegi Setiawan setelah bebas.

"Ke depannya belum tahu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kartini juga mengucapkan terima kasih kepada para kuasa hukum yang telah membantu anaknya bebas dari tahanan itu.

"Banyak terima kasih atas bantuan dengan sukarelawan, tanpa bayaran, tanpa pamrih. Saya doakan semoga mereka dapat rezeki dan diberikan umur yang panjang," tuturnya.

Pegi Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar dengan melayangkan gugatan perdata.

Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan soal ganti rugi dan hanya rehabilitasi terhadap Pegi.

Kedatangan Pegi Setiawan di kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disambut dengan tangis haru oleh ratusan warga sekitar, Selasa (9/7/2024).
Kedatangan Pegi Setiawan di kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disambut dengan tangis haru oleh ratusan warga sekitar, Selasa (9/7/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Rehabilitasi itu Polda Jawa Barat harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini tidak lagi sebagai tersangka," ujar Tony, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

Sementara terkait ganti rugi, kata dia, tidak masuk dalam amar putusan hakim dan akan diajukan terpisah secara perdata.

Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk membahas rencana ganti rugi untuk kliennya.

"Nah, mengenai ganti kerugian ini karena pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah," katanya.

"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," tambahnya.

Baca juga: Pegi Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar, Kuasa Hukum Sampai Hitung Biaya Sewa Motor yang Disita

Berdasarkan hitungan sementara, kata Tony, ganti rugi materil yang bakal diajukan ke Polda Jabar dihitung dari lamanya Pegi ditahan hingga penyitaan dua sepeda motor yang dilakukan sejak 2016.

"Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang, ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun," ungkap Tony.

"Bisa saja kami menggugat Polda itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp 30 ribu, berarti dua motor Rp 60 ribu dikali 365 hari dikali 8 tahun kurang lebih Rp 165 juta, ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp5 juta kuli bangunan dikali tiga bulan Rp15 juta, kurang lebih Rp180 an lah, itu materil," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menggugat secara imateril dengan memperhatikan kondisi psikologis dan nama baik kelurganya.

"Imateril nya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar dan Rp 4 miliar kita bicarakan yang paling rasional nanti," katanya.

Rencana Laporkan Aep dan Sudirman

Selain itu, ada pula rencana untuk melaporkan Sudirman dan Aep atas dugaan keterangan palsu ke Polda Jabar.

Tony mengatakan, Sudirman dan Aep merupakan orang yang memberikan keterangan kepada polisi bahwa kliennya terlibat dalam kasus kematian Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

"Sudirman dan Aep ini yang mengatakan Pegi ada di lokasi saat kejadian itu," ujar Tony, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). 

"Tapi buktinya Pegi tidak terlibat, makanya kita berencana membuat laporan untuk Aep dan Sudirman," tambahnya.

Saat Pegi bebas, pihaknya sempat menanyakan kepada Pegi soal hubungannya dengan Aep dan Sudirman. 

"Kalau dengan Sudirman kenal, teman kecil dan sudah lama tidak bertemu, tapi dengan Aep itu Pegi malah tidak kenal," katanya. 

Pegi pun, kata dia, menantang dipertemukan dengan Aep dan Sudirman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

"Ya, Pegi berani untuk dikonfrontir dengan Aep dan Sudirman, karena selama ini oleh penyidik tidak dilakukan (konfrontir), hanya mendengar keterangan Aep dan Sudirman saja," ucapnya. 

(Tribunjabar.id/Rheina, Nazmi Abdurrahman)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved