Pegi Setiawan Bebas
Kisah Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi di Praperadilan, Pernah Jadi Tukang Kredit saat SD
Inilah kisah hakim tunggal dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan, Eman Sulaeman di balik namanya yang tengah menjadi sorotan.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Inilah kisah hakim tunggal dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan, Eman Sulaeman di balik namanya yang tengah menjadi sorotan.
Eman Sulaeman menjadi sorotan setelah mengabulkan gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan tersangka terhadap kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Sebagai hakim, Eman Sulaeman menilai tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Sementara, penetapan tersangka tidak cukup dengan bukti permulaan dan minimal dua alat bukti, tapi harus ada pemeriksaan calon tersangka sebagaimana termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, Eman Sulaeman memutuskan bahwa status Pegi Setiawan batal demi hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan Eman Sulaeman pun membuat Pegi Setiawan bebas setelah mendekam di tahanan beberapa bulan terakhir.
Di balik nama besarnya sebagai hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman tidak lah dilahirkan dari keluarga kaya raya.
Saat SD, dirinya sudah mulai mencari penghasilan sebagai tukang kredit.

Baca juga: Ini Nazar Pegi Setiawan setelah Bebas dari Status Tersangka dan Pulang ke Rumah: Misalkan Ada Rezeki
Dulu, ia kerap berjualan sabun ke kampung-kampung.
"Tapi dia pilih berhenti, katanya capek enggak usah seperti bapak. Mau jadi insinyur saja seperti pak Habibie," kata ayah Eman, Aneng (70) saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/7/2024).
Sejak saat itu, Eman Sulaeman pun mulai fokus untuk mengejar pendidikannya.
Kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan Jurusan Hukum.
"Saya selalu mendukung semua pendidikan dia, bahkan termasuk dia berkuliah," kata Aneng.
"Selama bersekolah dia memang pintar. Hobinya hanya catur dan membaca buku serta koran," imbuhnya.
Sosok Eman Sulaeman
Eman Sulaeman lahir di Karawang, 10 April 1975 dari pasangan H Aneng (70) dan Amini (almarhumah).
Sejak kecil, Eman Sulaeman dibesarkan dengan hidup sederhana.

Ibunda Eman Sulaeman meninggal dunia pada 1998 dan kini memiliki ibu sambung bernama Tarwiah (48).
Ayah Eman merupakan pedagang sembako dan tukang kredit dari sabun hingga elektronik.
Hal itu yang kemudian membuat Eman ikut menjadi tukang kredit saat dirinya duduk di bangku SD.
Namun, Eman Sulaeman berhenti menjadi tukang kredit dan memilih fokus menempuh pendidikannya agar bisa menjadi insinyur.
Dilansir dari laman PN Bandung, Eman Sulaeman adalah lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pasundan pada 1999.
Baca juga: "Tidak Menyangka" Kata Ibu Pegi Setiawan setelah Anaknya Disambut Meriah Bak Pahlawan di Cirebon
Setelah lulus, Eman Sulaeman mengawali karier sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.
Kemudian, dirinya dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada 2016.
Eman juga sempat berdinas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tengara Timur (NTT) sebagai ketua.
Kemudian pada 2019 hingga 2021, Eman diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lalu, pada Juli 2021, Eman ditugaskan di Pengadilan Negeri Bandung hingga saat ini.
Sejak mengawali kariernya pada 1999, Eman sudah mengabdi sebagai PNS selama 24 tahun. Kini, ia merupakan PNS dengan golongan Pembina Tingkat I IV/b terhitung sejak April 2021.
Selain itu, Eman dikenal sebagai anak yang rajin beribadah. Sejak sekolah, dia tidak pernah lepas untuk shalat tahajud.
Eman memiliki seorang adik perempuan dari ibu kandungnya. Sedangkan dari ibu sambungnya memiliki dua adik.
Sejak kecil, Eman dikenal pendiam dan jarang sekali bergaul dengan teman-teman.
"Tetapi dia memang mandiri. Namun ketika akan melakukan apapun dia pasti menghubungi bapak untuk minta doa restu," ungkap Anrng.
"Termasuk ketik mendaftar kuliah hingga jadi hakim, semuanya sendiri. Kita orang tua hanya bisa mendukung dan mendoakan," lanjutnya.
Reaksi Orang Tua soal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Ayah Eman Sulaeman, Aneng mengaku tidak bisa tidur selama beberapa hari ketika mengetahui jika anaknya menjadi hakim dalam kasus yang menjadi perhatian publik.
Aneng mengetahui anaknya itu menjadi hakim dalam praperadilan Pegi dari tetangganya.
Menurut Aneng, Eman memang sengaja tidak memberitahu keluarganya, karena takut keluarganya khawatir.
"Saya langsung hubungi, Eman bilang memang sengaja tidak memberitahu karena takut keluarga kepikiran. Ya tetapi memang kepikiran terus, saya susah tidur," kata Aneng.
Namun ketika sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dipimpin Hakim Eman sudah selesai dengan keputusan membebaskan Pegi Setiawan dan mengabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, keluarga mengaku plong.
"Saya kemarin nonton sidangnya di tv dan sudah diputuskan. Sekarang sudah plong dan ada kebanggaan anak saya menjadi hakim dalam kasus yang menjadi pusat perhatian publik," kata dia.
Setelah sidang selesai, kata Aneng, dia kembali menelepon Eman Sulaeman. Eman mengungkapkan bahwa sidangnya telah selesai dan meminta doa dari bapaknya.
"Bapak tolong doain saja, sekarang sidangnya telah selesai," kata dia.
(Tribunjabar.id/Rheina, Cikwan Suwandi)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.