"Yang Merantau Harap Pulang Dulu", Anggota Komisi IV DPR RI Ajak Warga Majalengka Sukseskan Coklit

Demi menyuskeskan proses coklit, warga yang merantau ke luar daerah diharapkan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Anggota Komisi IV DPR RI, Sutrisno (kiri) mengikuti proses coklit di Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJBAR.ID, MAJALENGKA - Warga Majalengka diharapkan bisa menyukseskan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2024.

Demi menyuskeskan proses coklit, warga yang merantau ke luar daerah diharapkan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu agar dapat mengikuti tahapan coklit.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Sutrisno, yang menyebut coklit sebagai salah satu tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024.

Kesuksesan proses coklit, menurut Sutrisnom, membutuhkan peran serta masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4).

"Data yang didapat dari coklit ini akan dijadikan DPT (daftar pemilih tetap) pilkada," ujar Sutrisno saat ditemui setelah mengikuti coklit di kediamannya di Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: Bisa Jadi CLBK, Persib Kemungkinan Hadirkan Lagi Pemain Asing yang Dipinjamkan ke Klub Thailand

Surtrisno mengatakan partisipasi aktif dalam coklit tersebut juga semata-mata demi kepentingan masyarakat yang akan memilih pemimpin pada Pilkada Serentak 2024.

Oleh sebab itu ia berharap warga Kabupaten Majalengka merespons positif, dan mengikuti tahapan coklit yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Sebab, masyarakat sendiri yang akan menentukan pemimpin mereka di pilkada nanti, sehingga dalam tahapan coklit juga harus berpartisipasi secara aktif.

Tak heran jika saat mengikuti proses ini, Sutrisno menyambut secara langsung kedatangan pantarlih yang akan melakukan coklit di kediamannya.

Ia pun terlihat menyerahkan kartu keluarga (KK) saat pantarlih memintanya untuk dicocokkan datanya, dan menanyakan beberapa hal.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Begini Komentar Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Sutrisno pun mempersilakan pantarlih untuk menempelkan stiker di dinding bagian depan rumahnya sebagai tanda telah dicoklit.

"Silakan, tempel di mana saja boleh," ujar Sutrisno sambil tertawa saat pantarlih meminta izin untuk menempelkan stiker tersebut.

"Saya dan istri terdaftar sebagai pemilih di TPS 05 Kelurahan Majalengka Kulon," kata Sutrisno saat menunjukkan formulir tanda bukti coklit yang diberikan pantarlih. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved