Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ikuti Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Vina Cirebon Tak Yakin Pegi Pelaku Utama Kasus Pembunuhan

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon terus memantau perkembangan kasus kliennya yang masih bergulir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Raden Reza Pramadia, satu di antara kuasa hukum keluarga Vina Cirebon. 

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Senjata Polda Jabar Bongkar Nama Panggilan Pegi Setiawan Mirip Perong DPO Kasus Vina, Bawa Saksi Ini

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

 

 

 

 

 


Kepsyen foto:
Salah satu anggota tim kuasa hukum Vina Cirebon, Raden Reza Pramadia 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved