Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Tak Bisa Buktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, kata Kuasa Hukum Pegi

sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tetap pada keyakinannya bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya. 

Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi. 

"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank Nasruddin, sesuai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2024). 

Menurutnya, selama persidangan tim hukum Polda Jabar, selaku termohon tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong

"Tapi, yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut."

"Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 narapidana, permohonan grasi."

Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204)
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204) (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

"Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," katanya.

"Di sini clue nya adalah apakah Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong? Kami katakan bukan. Harusnya itu yang mampu dibuktikan oleh pihak termohon, tapi faktanya sampai persidangan selesai, dalam agenda pembuktian tidak mampu dibuktikan," tambahnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Baca juga: Jawaban Polda Jabar setelah Saksi Ahlinya Ditanya, Jawabannya Selalu ke 2 Alat Bukti

Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman. 

Saat membuka, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Persidangan berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. 

Polda Jabar Tolak Semua Dalil

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan menyatakan menolak semua dalil-dalil selama persidangan. 

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu, dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan ke majelis hakim. 

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Nurhadi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Adapun inti dari kesimpulan praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Para Pihak Serahkan Kesimpulan ke Majelis Hakim

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon. Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sebut Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti

Saat membuka, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Persidangan berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved