Wanita Tewas Dibakar di Indramayu

Polres Indramayu Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Putri Apriyani, Status Kasus Naik ke Penyidikan

Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengatakan, perkara ini pun sekarang sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
MAYAT WANITA DIBAKAR - Polisi saat mengangkut mayat korban di lokasi penemuan mayat wanita terbakar di dalam kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/8/2025). Polres Indramayu membentuk tim khusus untuk mengungkap kematian Putri Apriyani (24) yang ditemukan dalam kondisi terbakar di kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/8/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu membentuk tim khusus untuk mengungkap kematian Putri Apriyani (24) yang ditemukan dalam kondisi terbakar di kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/8/2025).

Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengatakan, perkara ini pun sekarang sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (13/8/2025).

MISTERI - Karja menunjukkan foto anaknya, Putri Apriyani, di rumahnya di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Minggu (10/8/2025). Hingga kini kematian Putri masih menyisakan misteri.
MISTERI - Karja menunjukkan foto anaknya, Putri Apriyani, di rumahnya di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Minggu (10/8/2025). Hingga kini kematian Putri masih menyisakan misteri. (Tribun Jabar/ Handika Rahman)

Status penyelidikan merujuk pada tahapan awal dalam proses hukum pidana, di mana pihak berwenang (penyelidik) melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana.

Tujuannya adalah untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. 

Sedangkan status penyidikan merujuk pada tahapan dalam proses hukum pidana di mana aparat penegak hukum, seperti penyidik, melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait suatu tindak pidana yang diduga telah terjadi.

Baca juga: Misteri Tangisan Sebelum Penemuan Mayat Wanita Gosong di Kamar Kos Indramayu

Tujuannya adalah untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut dan menemukan siapa pelakunya (tersangka). 

Tarno menyampaikan, keputusan ini diambil guna mempercepat proses pengungkapan kasus.

Termasuk memastikan semua bukti serta keterangan dapat terungkap dengan jelas.

Dalam hal ini, Polres Indramayu sudah membentuk tim khusus.

Tarno menyampaikan, dalam upaya pengungkapan kasus, Ditreskrimum Polda Jabar juga turut dilibatkan.

Hal ini untuk menjamin proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, diharapkan pengungkapan dapat dilakukan secepatnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar dia.

Tarno menyampaikan, dalam penanganan kasus, Polres Indramayu menggunakan metode penyelidikan kriminal berbasis ilmiah atau scientific investigation.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan, mulai dari pemeriksaan mendalam oleh tim Inafis di TKP, autopsi jenazah korban, melakukan analisa di pusat laboratorium forensik (Puslabfor) oleh Mabes Polri, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved