Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur, Saksi Ahli Pidana Bilang Salah Tangkap
Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Status tersangka Pegi Setiawan bisa gugur menurut saksi ahli.
Saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya yang mengatakan itu di sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Penjelasan Prof Suhandi ini dikemukakan menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi Setiawan mengenai penangkapan yang diduga salah orang.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.
Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.

Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.
"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ? Bagaimana keterangan ahli ?," tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.
"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.
"Berarti tersangkanya bisa digugurkan ?," tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan
"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.
"Berarti gugur ya, oke, terimakasih," timpal tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hal itu kemudian direspon riuh oleh para pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.
Terdengar bahwa para pengunjung sidang ramai-ramai bertepuk tangan.
Tidak hanya tepuk tangan, ada pun pengunjung bersorak merespon jawaban dari saksi ahli pidana tersebut.
Sontak Hakim Eman Sulaeman langsung memberikan teguran kepada orang-orang yang membuat suasana sidang riuh tersebut.
"Gak usah, gak usah disoraki atau ditanggapi," kata Hakim Eman.
Dia menegaskan bahwa persidangan ini bukanlah show atau pertunjukan.
Eman meminta pengunjung hanya menyimak saja isi persidangan ini.
Jika ingin meluapkan emosi, kata Eman, dia mempersilahkan tapi di luar ruangan sidang.
"Ini bukan pertunjukan ya, pahami aja !," kata Hakim Eman.
"Kalau nanti mau ketawa, nanti di luar, dikumpulkan dulu lah," ungkap Eman.
Diketahui, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini dihadirkan saksi ahli pidana Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya.
Dalam agenda sidang kali ini, selain dihadirkan saksi ahli, saksi lainnya pun juga turut dihadirkan mencapai 8 orang saksi.
Di antara saksi tersebut, salah satunya merupakan Liga Akbar, teman dekat Almarhum Eky semasa hidup.
Senjata Polda Jabar
Dalam agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024), Polda Jabar akhirnya menggunakan senjatanya.
Senjata yang dimaksud adalah cara cerdik Polda Jabar membongkar nama panggilan Pegi Setiawan yang ternyata mirip dengan DPO, Perong.
Selama ini tim kuasa hukum berpegangan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon.
Pasalnya nama panggilan Pegi Setiawan bukanlah Perong seperti DPO kasus Vina Cirebon.
Alhasil nama Perong inilah yang menjadi kunci untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan merupakan DPO yang selama 8 tahun menjadi DPO kasus Vina.
Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum menghadirkan Dede Kurniawan.
Dede Kurniawan merupakan teman Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani langsung menanyakan soal nama panggilan Pegi Setiawan pada Dede Kurniawan.
Kombes Nurhadi Handayani bertanya tentang kebiasaan teman-teman di grup Facebook dalam memanggil Pegi Setiawan.
Namun cara bertanya Kombes Nurhadi Handayani terbilang cerdik.
"Dari teman-teman Pegi di antaarnya manggil Pegi, bukan saksi yang ngomong yah, itu teman-temannya ada manggil Perong juga yah ?" tanya Kombes Nurhadi Handayani.
Dede Kurniawan sempat terhenyak ketika mendengarnya.
Dia seolah tak mau salah sebut.
"Gimana pak ?" tanya Dede ke Kombes Nurhadi.
Kombes Nurhadi Handayani kembali mengulang pertanyaannya soal kebiasaan teman-temannya dalam memanggil Pegi Setiawan.
"Maksudnya teman-teman Pegi yang di grup itu kalau manggil Pegi manggil apa ?", tanya Kombes Nurhadi Handayani.
"Pegong," jawab Dede Kurniawan.
Tak puas dengan jawaban Dede Kurniawan, Kombes Nurhadi Handayani kembali melancarkan teknik bertanyanya.
"Pegong ? Rong ?" tanya Kombes Nurhadi Handayani.
"Bukan," kata Dede.
"Apa tuh ?" timpal Kombes Nurhadi Handayani.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyadari cara cerdik Polda Jabar, langsung melayangkan protes pada Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan.
Tim kuasa hukum meminta agar Polda Jabar tidak mengarahkan pertanyaan.
"Mohon izin yang mulia, agar termohon tidak mengarahkan pertanyaan," kata tim kuasa hukum.
Hakim Eman Sulaeman pun bahkan sampai mengambil alih pertanyaan dari Polda Jabar untuk teman Pegi Setiawan, Dede Kurniawan.
"Gini, gini. Ada gak nama alias dari Pegi Setiawam, alias," tanya Hakim Eman Sulaeman.
"Pegi Setiawan," jawab Dede Kurniawan.
"Alias apa ?" timpal Hakim Eman Sulaeman.
"Pegong," kata Dede Kurniawan.
Ada yang mengira Dede Kurniawan menyebut Pegow, ada pula yang mendengar Pegong.
"Pegow yah, o, rong, o. Hampir mirip yah," kata Kombes Nurhadi Handayani.
Sumber: TribunnewsBogor.com
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.