Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur, Saksi Ahli Pidana Bilang Salah Tangkap

Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

"Pegong ? Rong ?" tanya Kombes Nurhadi Handayani.

"Bukan," kata Dede.

"Apa tuh ?" timpal Kombes Nurhadi Handayani.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyadari cara cerdik Polda Jabar, langsung melayangkan protes pada Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan.

Tim kuasa hukum meminta agar Polda Jabar tidak mengarahkan pertanyaan.

"Mohon izin yang mulia, agar termohon tidak mengarahkan pertanyaan," kata tim kuasa hukum.

Hakim Eman Sulaeman pun bahkan sampai mengambil alih pertanyaan dari Polda Jabar untuk teman Pegi Setiawan, Dede Kurniawan.

"Gini, gini. Ada gak nama alias dari Pegi Setiawam, alias," tanya Hakim Eman Sulaeman.

"Pegi Setiawan," jawab Dede Kurniawan.

"Alias apa ?" timpal Hakim Eman Sulaeman.

"Pegong," kata Dede Kurniawan.

Ada yang mengira Dede Kurniawan menyebut Pegow, ada pula yang mendengar Pegong.

"Pegow yah, o, rong, o. Hampir mirip yah," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Sumber: TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved