Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur, Saksi Ahli Pidana Bilang Salah Tangkap

Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Status tersangka Pegi Setiawan bisa gugur menurut saksi ahli.

Saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya yang mengatakan itu di sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Penjelasan Prof Suhandi ini dikemukakan menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi Setiawan mengenai penangkapan yang diduga salah orang.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.

Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen riuh saat saksi ahli ditanya soal dugaan salah tangkap, Hakim berikan ketegasan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen riuh saat saksi ahli ditanya soal dugaan salah tangkap, Hakim berikan ketegasan (Tangkapan layar Kompas TV)

Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.

"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ? Bagaimana keterangan ahli ?," tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.

"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.

"Berarti tersangkanya bisa digugurkan ?," tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan

"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.

"Berarti gugur ya, oke, terimakasih," timpal tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal itu kemudian direspon riuh oleh para pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.

Terdengar bahwa para pengunjung sidang ramai-ramai bertepuk tangan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved