Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur, Saksi Ahli Pidana Bilang Salah Tangkap
Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Status tersangka Pegi Setiawan bisa gugur menurut saksi ahli.
Saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya yang mengatakan itu di sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Penjelasan Prof Suhandi ini dikemukakan menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi Setiawan mengenai penangkapan yang diduga salah orang.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.
Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.

Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.
"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ? Bagaimana keterangan ahli ?," tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.
"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.
"Berarti tersangkanya bisa digugurkan ?," tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan
"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.
"Berarti gugur ya, oke, terimakasih," timpal tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hal itu kemudian direspon riuh oleh para pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.
Terdengar bahwa para pengunjung sidang ramai-ramai bertepuk tangan.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.