Selasa, 19 Mei 2026

Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari Tak Ganggu Tahapan Pilkada

Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyebut tak akan ada dampak yang timbul dari pemecatan Hasyim Asyari

Tayang:
Tribun Bekasi/Yolanda Putri Dewanti
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Sanksi pemecatan itu karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), dan terbukti melakukan tindak asusila pada seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri Den Haag, Belanda.


Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyebut tak akan ada dampak yang timbul dari pemecatan Hasyim Asyari ini, lantaran KPU memiliki sistem yang sudah berjalan dan terpola. Selain itu, KPU sudah memiliki mekanisme dan aturannya sendiri.


"Jadi, kalau ada masalah dengan ketuanya, ya sistemnya tetap jalan enggak ada masalah dan proses pilkada atau pemilu tetap jalan. Dahulu pun ada ketua KPU yang dijerat kasus juga anggotanya tetap enggak masalah kan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).


Lebih lanjut, ketika Hasyim Asyari terjerat kasus dan diberhentikan maka tinggal mengganti posisi ketuanya. Lagipula, KPU kata Ujang, bersifat kolektif kolegial artinya tak bertumpu pada satu figur.


"Kasus ini pun tak akan berekses pada hal lain, semisal putusan batas usia calon kepala daerah hasil putusan MK. KPU tinggal ikuti dengan berkonsultasi ke pemerintah dan DPR. Tak bisa KPU membuat PKPU menafsirkan atas putusan MK, melainkan membuat aturan sesuai putusan MK dengan konsultasi ke pemerintah dan DPR," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved