Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Senjata Polda Jabar Bongkar Nama Panggilan Pegi Setiawan Mirip Perong DPO Kasus Vina, Bawa Saksi Ini
Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024), Polda Jabar akhirnya menggunakan senjata ulik nama Perong
TRIBUNJABAR.ID - Dalam agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024), Polda Jabar akhirnya menggunakan senjatanya.
Senjata yang dimaksud adalah cara cerdik Polda Jabar membongkar nama panggilan Pegi Setiawan yang ternyata mirip dengan DPO, Perong.
Selama ini tim kuasa hukum berpegangan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon.
Pasalnya nama panggilan Pegi Setiawan bukanlah Perong seperti DPO kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Optimistis Menang Gugatan Kasus Vina
Alhasil nama Perong inilah yang menjadi kunci untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan merupakan DPO yang selama 8 tahun menjadi DPO kasus Vina.
Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum menghadirkan Dede Kurniawan.
Dede Kurniawan merupakan teman Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani langsung menanyakan soal nama panggilan Pegi Setiawan pada Dede Kurniawan.
Kombes Nurhadi Handayani bertanya tentang kebiasaan teman-teman di grup Facebook dalam memanggil Pegi Setiawan.
Namun cara bertanya Kombes Nurhadi Handayani terbilang cerdik.
"Dari teman-teman Pegi di antaarnya manggil Pegi, bukan saksi yang ngomong yah, itu teman-temannya ada manggil Perong juga yah ?" tanya Kombes Nurhadi Handayani.
Dede Kurniawan sempat terhenyak ketika mendengarnya.
Dia seolah tak mau salah sebut.
"Gimana pak ?" tanya Dede ke Kombes Nurhadi.
Kombes Nurhadi Handayani kembali mengulang pertanyaannya soal kebiasaan teman-temannya dalam memanggil Pegi Setiawan.
"Maksudnya teman-teman Pegi yang di grup itu kalau manggil Pegi manggil apa ?", tanya Kombes Nurhadi Handayani.
"Pegong," jawab Dede Kurniawan.
Tak puas dengan jawaban Dede Kurniawan, Kombes Nurhadi Handayani kembali melancarkan teknik bertanyanya.
"Pegong ? Rong ?" tanya Kombes Nurhadi Handayani.
"Bukan," kata Dede.
"Apa tuh ?" timpal Kombes Nurhadi Handayani.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyadari cara cerdik Polda Jabar, langsung melayangkan protes pada Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 4 Saksi Dicecar soal Keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016
Tim kuasa hukum meminta agar Polda Jabar tidak mengarahkan pertanyaan.
"Mohon izin yang mulia, agar termohon tidak mengarahkan pertanyaan," kata tim kuasa hukum.
Hakim Eman Sulaeman pun bahkan sampai mengambil alih pertanyaan dari Polda Jabar untuk teman Pegi Setiawan, Dede Kurniawan.
"Gini, gini. Ada gak nama alias dari Pegi Setiawam, alias," tanya Hakim Eman Sulaeman.
"Pegi Setiawan," jawab Dede Kurniawan.
"Alias apa ?" timpal Hakim Eman Sulaeman.
"Pegong," kata Dede Kurniawan.
Ada yang mengira Dede Kurniawan menyebut Pegow, ada pula yang mendengar Pegong.
"Pegow yah, o, rong, o. Hampir mirip yah," kata Kombes Nurhadi Handayani.
Seketika peserta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan langsung riuh menyoraki Polda Jabar.
"Sudah, sudah, kita catat Pegong," kata Hakim Eman Sulaeman.
"Ada O nya yah," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cara Cerdik Polda Jabar Ulik Nama Panggilan Pegi Setiawan, Ternyata Mirip Perong DPO Kasus Vina
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.