Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Liga Akbar Akan Bicara Beda dengan BAP pada Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon

Liga Akbar, satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, akan memberikan keterangan jujur pada sidang praperadilan hari ketiga di PN Bandung.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Liga Akbar, satu saksi yang akan dihadirkan pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Liga Akbar, satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, akan memberikan keterangan jujur pada sidang praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Keterangan jujur itu akan berbeda dengan yang tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.

"Saya di persidangan praperadilan nanti akan memberikan keterangan bahwa saya tidak kenal dengan Pegi Setiawan dan yang sebenar-benarnya kalau saya tidak ada di lokasi kejadian, serta tidak tahu sama sekali," ujar Liga Akbar saat ditemui di kantor pengacaranya di Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Selasa (2/7/2024).

Liga menjelaskan, keterangan yang akan disampaikannya nanti akan berbeda dengan BAP yang telah ia cabut.

"Kalau di BAP 2016, saya ngomong ada di lokasi soal adanya pelemparan batu dan pengejaran. Padahal kenyataannya tidak dan tidak tahu kronologinya," ucapnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Liga Akbar dan 8 Saksi Lain Akan Dihadirkan

Menurut Liga, ia telah mempersiapkan diri dengan mengingat pesan dari kuasa hukumnya agar memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang ia ketahui.

Motivasi Liga untuk hadir di sidang praperadilan adalah untuk mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

"Jadi saya akan mengatakan yang sejujur-jujurnya," katanya.

Warga berdiri di depan banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan
Warga berdiri di depan banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" yang sudah dipenuhi tandatangan bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Lebih lanjut, Liga menyatakan kesiapan dirinya untuk dimintai sumpah di persidangan.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu titik penting dalam upaya mencari keadilan bagi Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Baca juga: AGENDA Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Polda Jabar Keluarkan Senjata

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Baca juga: Pernah Diusir Warga hingga Dituding Bohong di Kasus Vina, Pak RT Abdul Pasren Kini Dibela Jenderal

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Sering Garuk Kepala Saat Pemeriksaan Psikologi, Ini Artinya

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved