Polisi Sebut Balita 4 Tahun Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Majalengka Sempat Menolak Divisum

Polres Majalengka masih menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita yang orang tuanya sempat mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris.

Istimewa
Tangkapan layar video yang diunggah pengacara Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polres Majalengka masih menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita yang orang tuanya sempat mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan dalam rangkaian penyelidikan, korban yang saat kejadian pada Juni 2023 sempat menolak divisum.

Menurut dia, proses visum yang dilakukan pada akhir Agustus 2023 itu belum berhasil, karena korban menolak saat hendak diperiksa oleh dokter yang menanganinya.

"Setelah dua kali gagal, akhirnya korban bersedia divisum pada awal September 2023," kata Tito Witular saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Maju di Pilkada Tasikmalaya, Sekda Ivan Dicksan Bakal Mundur Dari Jabatannya, Kapan?

Ia memastikan, proses visum tersebut juga selalu didampingi psikolog, karena penyidik bekerja sama dengan DP3AKB Kabupaten Majalengla dalam penanganan kasusnya.

Menurut Tito, kondisi korban yang masih balita membuat tim dokter, dan atas saran psikolog, tidak bisa memaksa ketika menolak hendak dilakukan visum.

Namun setelah korban bersedia diperiksa, surat keterangan hasil visum itu pun dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Kami melibatkan psikolog untuk mendampingi setiap langkah penanganan kasusnya, karena korban masih di bawah umur, sehingga harus memerhatikan kondisi psikisnya," ujar Tito Witular.

Baca juga: 3 Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Polda Jabar di Sidang Pra Peradilan

Sementara Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, memastikan hingga kini upaya penanganan kasus itu tetap berjalan dan melibatkan stakeholder terkait untuk pendampingannya.

Selain itu, hingga kini penyidik juga telah meminta keterangan 13 saksi termasuk saksi ahli dari psikolog, dan untuk pelakunya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, pelakunya masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka, dan kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut," kata Indra Novianto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved