Pilkada Indramayu 2024

Pilkada Indramayu 2024, Komisi 1 DPRD Ajak Pemkab Rapat Bahas Netralitas

Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu terseret dugaan netralitas ASN menjelang Pilkada Indramayu 2024.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu Eddy Mulyadi di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (2/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - DPRD Kabupaten Indramayu hendak mengetahui keberadaan netralitas ASN menjelang Pilkada Indramayu 2024.

DPRD Indramayu pun hari ini mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu untuk hadir dalam rapat kerja Komisi 1 membahas soal netralitas tersebut.

Legislatif juga memanggil Bawaslu Indramayu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemilihan umum untuk ikut hadir dalam rapat.

Baca juga: Maju di Pilkada Tasikmalaya, Sekda Ivan Dicksan Bakal Mundur Dari Jabatannya, Kapan?

Hanya saja sampai rapat berakhir, tidak ada perwakilan dari BKPSDM Indramayu yang memenuhi panggilan tersebut.

Rapat kerja pun hanya dihadiri oleh Komisi 1 DPRD Indramayu dan Bawaslu Indramayu saja.

“Kebetulan BKPSDM tidak hadir dan juga tidak memberikan konfirmasi, tidak bisa dihubungi hari ini,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu Eddy Mulyadi kepada Tribuncirebon.com di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (2/7/2024).

Eddy menyampaikan, padahal rapat ini penting karena kaitannya dengan dugaan netralitas ASN dalam menjelang Pilkada Indramayu 2024.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, DPRD Jawa Barat Imbau ASN Wajib Mundur dari Jabatannya dan Ikuti Aturan

Apalagi fungsi dari DPRD Indramayu sendiri salah satunya adalah untuk fungsi pengawasan.

Eddy mengatakan, walau saat ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan, akan tetapi ASN harus tetap bersikap netral.

Namun, kondisi saat ini, lanjut dia, pihaknya justru mendapati adanya temuan soal dukungan yang dilakukan ASN untuk salah satu calon Bupati.

Temuan ini dinilai DPRD sudah mengarah kepada pelanggaran dan mesti ditindak lanjuti.

Baca juga: Ini Sosok Pengganti Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan yang Mundur untuk Pilkada 2024

“ASN itu sudah diatur harus netral, baik dalam undang-undang Pemilu, undang-undang ASN, termasuk dalam surat keputusan bersama Menpan RB, KSN, dengan KPU itu ada kesepakatan bersama bahwa ASN itu harus netral,” ujar dia.

Lanjut Eddy, dari temuan tersebut, diketahui sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemkab Indramayu diduga ikut terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN.

Eddy mengatakan, ia tidak tahu secara pasti ajakan mendukung tersebut berlangsung dalam kegiatan apa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved