Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tetangga Pegi Setiawan Antusias Ikuti Siaran Langsung Sidang Praperadilan, Tegaskan Arah Dukungan

Keluarga Agus yang terdiri dari istrinya dan dua anaknya berkumpul di ruang tamu sekaligus keluarga.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Suasana rumah Agus, tetangga Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang sedang menonton siaran langsung sidang praperadilan dari layar kaca, Senin (1/7/2024). 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, suasana rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tampak sepi saat sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan akhirnya dimulai dengan kehadiran Polda Jabar sebagai termohon, diwakili oleh 15 kuasa hukumnya.

Di rumah Pegi, hanya terlihat kakek dan neneknya serta adik laki-lakinya, Robi Setiawan, yang menemani suasana.

Selain itu, Ibnu, salah satu anggota keluarga, juga tampak berada di lokasi.

Pada awalnya, Robi dan Ibnu terlihat duduk santai di depan rumah sambil menyaksikan siaran langsung jalannya sidang.

Namun, mereka segera masuk ke dalam rumah dan menutup diri dari sorotan media.

Sementara, Ibunda Pegi, Kartini, beserta dua adik perempuannya, Lusiana dan Ameliana, berada di Bandung untuk melihat langsung jalannya sidang.

Sebelum sidang dimulai, tim hukum Pegi Setiawan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi persidangan.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan, bahwa mereka akan mengajukan bukti kuat mengenai kesalahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Untuk menghadapi Polda Jabar, kami akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi guna membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua," ujar Sugianti saat diwawancarai di Desa Kepongpongan sebelum berangkat ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi.

Sugianti menegaskan, bahwa kliennya, Pegi Setiawan, berbeda dengan Pegi alias Perong yang dicari oleh pihak berwenang.

"Ciri-ciri DPO dan alamatnya berbeda. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai DPO pada 2017, sedangkan Pegi Setiawan baru ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024."

"Ini adalah kesalahan identitas," ucapnya.

Selain itu, tim hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin resmi dari aparat setempat, tidak ada surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai barang bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan di sidang 2016, serta tidak tercantum dalam putusan inkrah."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved